Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa disahkan sebelum penutupan pada masa sidang medio April 2022. Rapat Panja pembahasan akan dimulai pada Senin pekan depan dan ditargetkan bisa selesai pada 5 April.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan RUU TPKS sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan. Kalau lihat jadwal, rapat panja akan dimulai Senin. Rapat pengambilan keputusan 5 April. Jadi diharapkan 5 April sudah selesai pembahasan RUU ini, untuk selanjutnya bisa disahkan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agats di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pemerintah punya semangat yang sama dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Jadi pembahasan substansi mulai dibahas 28, 29, 30, dan 31 Maret. Pemerintah dan DPR punya semangat yang sama agar RUU ini bisa segera disahkan sebelum penutupan masa sidang ini," ujar Eddy Hiariej.
Pemerintah telah mengirim surat presiden beserta daftar inventarisasi masalah mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 11 Februari lalu. Eddy sebagai Ketua Gugus Tugas RUU TPKS dari pemerintah mengatakan Surpres dan DIM yang diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut berisi 588 DIM.
Daftar Inventarisasi Masalah itu terdiri atas 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, 120 substansi baru. Draf RUU ini terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal. Dari DPR, draf RUU ini memuat 12 bab dan 73 pasal.
"Pada hakikatnya, 588 substansi ini memperkuat apa yang disampaikan DPR sebagai pemrakarsa RUU TPKS," ujar Eddy.
DEWI NURITA