Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melarang kepala daerah terpilih mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagaimana kita ketahui pilkada langsung baru saja terjadi. Dan juga kita pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Selain itu, dia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.
Menurut dia, masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya. Karena banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya.
"Nah sementara konsep kita saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.
Dia pun mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Menurut dia, seleksi gelombang kedua itu bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.