Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR dan pemerintah, menyepakati perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Wantimpres Republik Indonesia atau Wantimpres RI. Hal ini sekaligus membatalkan usulan DPR yang mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR pada Selasa, 10 September 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR turut mendorong perubahan usulan nomenklatur ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan meski DPR sempat mengusulkan usulan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, namun seiring berjalannya waktu terjadi perkembangan diskusi yang membuat Senayan membatalkan usulan tersebut.
Ia pun mempersilakan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk mengemukakan keputusannya terhadap usulan DPR. "Kami setuju Pak Ketua, ditambah Republik Indonesia seperti tadi," kata Abdullah di ruang rapat Baleg DPR, Selasa.
Baidowi membalas dengan melemparkan pertanyaan kepada peserta rapat "Setuju ya? Dibungkus nih," kata dia yang diselingi jawaban setuju dari para peserta rapat.
"Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ya," kata Baidowi diselingi ketukan palu sidang.
Adapun, sebelumnya Baleg DPR mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Perwakilan Agung. Namun, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tersebut tak diubah.
Pada rapat ini, pemerintah melampirkan sebanyak 52 butir DIM dengan rincian 27 DIM bersifat tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir mengalami perubahan substansi dan penambahan baru sebanyak 3 butir.
Seusai rapat, Baidowi menjelaskan jika figur yang diberi amanah menjadi Wantimpres RI tidak diperkenankan untuk mengisi jabatan lainnya. "Tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," kata Baidowi.
Pilihan Editor: Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres