Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPRD Jakarta: Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Dijadwalkan 7 Februari

Pramono Anung-Rano Karno sebelumnya telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih lewat rapat paripurna DPRD.

14 Januari 2025 | 17.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah (kiri) dan Rany Mauliani memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 14 Januari 2025. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menyatakan pelantikan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta dijadwalkan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelantikan rencananya tanggal 7 Februari, kecuali ada keputusan baru,” kata Khoirudin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu, Khoirudin mengatakan DPRD akan segera bersurat ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai permohonan pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno tersebut. “Setelah ini kami akan bersurat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan,” ujar dia.

Adapun, hingga saat ini, pemerintah belum masih belum memutuskan kepastian tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat satu pertimbangan dalam Putusan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus diadakan serentak kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang. Dia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan isi putusan tersebut untuk memutuskan tanggal pelantikan.

Pertimbangan yang dimaksud Bima itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatakan, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure.

Oleh karena itu, Kemendagri akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Komisi II DPR RI untuk memutuskan hal tersebut. "Rapat akan diselenggarakan setelah masa reses DPR RI," kata Bima saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Sementara, Koordinator Komunikasi tim transisi Pramono-Rano, Cyril Raoul Hakim alias Chiko Hakim mengatakan timnya tak keberatan dengan adanya opsi penundaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Menurut dia, ditunda atau tidak tim transisi yang diketuai Ima Mahdiah itu akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Kalau (pelantikan) Maret kami siap, Februari kami juga siap,” kata Chiko saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.

Chico menuturkan, ia dan tim transisi ingin jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak ditunda. Tujuannya agar program-program Pramono Anung dan Rano Karno yang telah dipersiapkan dapat segera terealisasi dan berdampak bagi warga Jakarta. Akan tetapi, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pihaknya hanya bisa menunggu dan menaati ketentuan tersebut.

Menurut Chico, Pramono Anung dan Rano Karno memiliki pandangan yang serupa. Keduanya menyerahkan keputusan mengenai jadwal pelantikan kepada pemerintah pusat.

 “Kami tidak dalam posisi untuk memprotes, atau memberi masukan, atau menolak. Kami menunggu,” kata Chico.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus