Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Eksklusif, Begini Cerita Brigadir J Sempat Dilaporkan Soal Percobaan Pembunuhan

BAP Hendra Kurniawan mengungkap cerita laporan polisi terhadap Brigadir J yang direkayasa.

1 September 2022 | 12.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata sempat dilaporkan soal percobaan pembunuhan sesaat setelah dia tewas di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, yang sempat dilihat Tempo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam BAP itu penyidik awalnya menanyakan peristiwa yang terjadi di ruang kerja Hendra pada Sabtu dini hari 9 Juli 2022. Hendra pun menjelaskan bahwa dirinya sedang berbicara dengan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto melalui telepon. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budhi saat itu menerangkan soal konstruksi hukum dan penerapan pasal yang akan akan disangkakan kepada Yosua. 

Saat itu, di dalam ruang kerja Hendra juga terdapat  Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Sumual dan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto.

Rifaizal menunjukkan laporan Laporan Polisi Model A terhadap Yosua. Hendra mengaku tak ingat siapa anggota polisi yang menjadi pelapor dalam LP itu. Dalam laporan itu tertulis bahwa Yosua disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. 

Brigjen Hendra Kurniawan pun meminta agar Budhi menghapus terlebih dahulu Undang-Undang No.12 Tahun 1951. Alasannya, dia masih harus mengecek status perizinan pistol yang digunakan dalam peristiwa tersebut. 

"Karena hari libur, status belum bisa dicek, dan saya akan menghubungi Kabagrenmin Kombes Murbani Budi Pitono terlebih dulu," kata Hendra menjelaskan alasannya meminta Budhi menghapus pengenaan Undang-Undang Darurat. 

Laporan Polisi soal Pelecehan Seksual

Dalam BAP Ferdy Sambo yang juga sempat dilihat Tempo, terungkap bahwa  Yosua juga dilaporkan dalam hal pelecehan seksual dan pengancaman dengan Laporan Polisi Model B oleh Putri Candrawathi, istri Sambo. Akan tetapi Putri tak pernah menghadap langsung ke penyidik. 

Laporan tersebut dibuat berdasarkan skenario palsu yang telah dibuat oleh Sambo. Penyidik kemudian menyerahkan laporan itu ke Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling III pada Sabtu, 9 Juli 2022 dini hari. Hendra dan Budhi ikut hadir pada saat itu. 

Ferdy Sambo sempat melakukan koreksi atas LP tersebut, namun Putri batal menandatanganinya karena sudah tidur. Putri baru menandatangani laporan tersebut keesokan harinya. 

Belakangan penyelidikan laporan soal pelecehan seksual oleh Brigadir J itu dihentikan oleh polisi. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan penghentian itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan peristiwa pidana. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, pun akhirnya melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembuatan laporan palsu. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Febriyan

Febriyan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus