Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan format ujian pengganti dari ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Formatnya cukup sederhana. Kementerian Pendidikan menyerahkan kepada setiap sekolah untuk menentukan sendiri bentuk ujian bagi siswanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan Ade Erlangga Masdiana mengatakan perubahan model ujian ini membuat sekolah lebih bebas menilai siswanya pada akhir jenjang pendidikan. "USBN tak ada lagi. Penggantinya, penyelenggaraan ujian yang diadakan sekolah. Bentuknya, semuanya diserahkan kepada sekolah," kata Ade, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengatakan regulasi baru ini membuat sekolah lebih bebas menentukan model evaluasi bagi siswanya. Ia pun mempersilakan sekolah mengadakan tes tertulis jika belum siap dengan ujian model baru. "Ini tak memaksakan sekolah untuk harus mengubah tes kelulusannya. Kalau ingin melaksanakan format USBN tahun lalu, itu dipersilakan," kata Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa model penilaian siswa yang terbaru ini lebih holistik dibanding tes tertulis. Ujian model baru ini sekaligus memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menekan anggaran pelaksanaan ujian, sehingga sisa dana bisa dipakai untuk membangun infrastruktur pendidikan dan meningkatkan kapasitas guru.
Format baru ujian sebagai pengganti USBN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Sesuai dengan peraturan yang ditandatangani Menteri Nadiem pada 10 Desember ini, ujian pengganti USBN itu berlaku bagi murid sekolah dasar dan siswa sekolah menengah. Ujian akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan. Tapi sekolah diberi keleluasaan memilih jadwal ujian, baik saat semester gasal maupun genap.
Bentuk ujian tersebut bisa berupa portofolio, penugasan, kerja kelompok, ataupun tes tertulis. Sekolah juga dapat mengganti dengan kegiatan lain yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan siswanya. Syaratnya, ukuran kompetensi siswa tetap mengacu pada standar nasional pendidikan.
Ujian ini sangat berbeda dengan USBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2018, pelaksanaan USBN di sekolah hanya berupa tes tertulis yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Soal ujian disiapkan oleh Kementerian Pendidikan bersama Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah.
Ada hal yang menjadi tanda tanya, karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 43 itu, masih tetap dicantumkan pelaksanaan ujian nasional di sekolah menengah. Ketentuan ini berbeda dengan empat program utama Menteri Nadiem yang diumumkan pekan lalu, salah satunya mengganti ujian nasional dengan asesmen kompetensi dan survei karakter.
Menanggapi hal itu, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan pemerintah akan tetap mengganti ujian nasional dengan asesmen kompetensi pada 2021. Sedangkan ujian nasional yang terakhir akan digelar tahun depan. Namun, Ade belum memastikan Kementerian Pendidikan akan menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan asesmen. "Yang jelas bentuknya ujian 2021 itu berupa asesmen," katanya.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pendidikan, Lathifah Shohib, mengatakan format baru ujian ini mesti dibarengi dengan peningkatan kompetensi guru dalam membuat soal. Sebab, kata dia, selama ini soal ujian sekolah di suatu daerah relatif seragam. "Mungkin nomornya saja yang diubah supaya tak kelihatan sama," katanya. ROBBY IRFANY
Format Baru Pengganti Ujian Diserahkan ke Sekolah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo