Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar mencoret nama Eni Saragih dari daftar calon legislator DPR dalam Pemilu 2019. Pencoretan ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Eni Saragih Niatkan Hasil Suap Proyek PLTU untuk Bersedekah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi enggak ada lagi nama Eni Saragih," ujar Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lodweijk mengatakan, hal tersebut merupakan bukti komitmen Golkar yang mengusung tagline 'Golkar Bersih'. "Kita harus konsisten," ucapnya.
Baca: 5 Fakta Soal Kasus Dugaan Suap Eni Saragih
KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Salah satu yang dicokok adalah staf Eni.
KPKmenyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK juga telah Johannes sebagai tersangka.
Baca: Begini Isi Surat Lengkap Eni Saragih Terkait Kasusnya
KPK menduga sogokan yang diberikan kepada Eni Saragih itu untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Diduga Eni bakal menerima Rp 4,8 miliar.