Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Golkar Coret Nama Eni Saragih dari Daftar Caleg DPR

Nama Eni Saragih dicoret dari daftar bakal calon legislator DPR karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU I Riau oleh KPK.

18 Juli 2018 | 06.56 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat sore, 13 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Perbesar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat sore, 13 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar mencoret nama Eni Saragih dari daftar calon legislator DPR dalam Pemilu 2019. Pencoretan ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Eni Saragih Niatkan Hasil Suap Proyek PLTU untuk Bersedekah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi enggak ada lagi nama Eni Saragih," ujar Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lodweijk mengatakan, hal tersebut merupakan bukti komitmen Golkar yang mengusung tagline 'Golkar Bersih'. "Kita harus konsisten," ucapnya.

Baca: 5 Fakta Soal Kasus Dugaan Suap Eni Saragih

KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Salah satu yang dicokok adalah staf Eni.

KPKmenyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK juga telah Johannes sebagai tersangka.

Baca: Begini Isi Surat Lengkap Eni Saragih Terkait Kasusnya

KPK menduga sogokan yang diberikan kepada Eni Saragih itu untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Diduga Eni bakal menerima Rp 4,8 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus