Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

GP Ansor Minta Maaf atas Kegaduhan Pembakaran Bendera di Garut

Terkait insiden pembakaran bendera tersebut, GP Ansor tidak akan menyatakan permintaan maaf.

24 Oktober 2018 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid oleh Baser NU di Garut Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan ini," ujar Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu, 24 Oktober 2018.

Namun, Yaqut melanjutkan, terkait insiden pembakaran bendera tersebut, GP Ansor tidak akan menyatakan permintaan maaf. Mereka beralasan bendera yang dibakar tersebut bukan bendera tauhid, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Yaqut membenarkan jika pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh anggota Banser. Aksi tersebut, kata dia, dilakukan spontanitas setelah anggota Banser menertibkan atribut bendera tersebut.

Menurut Yaqut, dalam kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu pihak penyelenggara sudah melarang pengibaran bendera selain bendera Merah Putih. Namun, di tengah kegiatan, ada oknum yang mengibarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta kepada pelaku pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka. "Kami meminta kepada oknum tersebut untuk meminta maaf," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Selasa, 23 Oktober 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus