Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Kerja Revisi UU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, meminta publik tak memperdebatkan lagi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu. Sebabnya, menurut dia, isu dwifungsi TNI yang diperdebatkan telah terbantahkan dalam revisi undang-undang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Agus Widjojo: Negara yang Mengandalkan Tentara Tidak Akan Maju
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal-hal yag berkaitan dengan kembalinya dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi. Semuanya terbantahkan," kata Dave di komplek Parlemen Senayan, Rabu, 19 Maret 2025.
Dia menjelaskan, dwifungsi terbantahkan karena sebelumnya terdapat pos jabatan di kementerian atau lembaga yang memang tidak melarang untuk diduduki prajurit aktif.
Pos itu, kata dia, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta Dewan Pertaganan Nasional adalah pos-pos yang memang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
"Jadi, tidak akan terjadi dwifungsi atau katakan pemberangusan supremasi sipil, itu tidak ada," ujar Dave. Politikus Partai Golkar itu mengklaim, DPR terutama komisi bidang pertahanan telah berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dengan memperbarui ketentuan-ketentuan di UU TNI.
"UU ini sebetulnya melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utama mereka. Sekali lagi, kami pastikan supremasi sipil, supremasi hukum itu tetap akan berjalan," ucap dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI tak sejalan dengan semangat reformasi. Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur menilai, usulan revisi UU TNI mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
"Usulan ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil," kata Isnur. Menurut dia, penempatan prajurit TNI di luar fungsi sebagai alat pertahanan bukan hanya melanggar aturan UU TNI, tapi juga berpotensi memperlemah profesionalisme prajurit.
"Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsi sebagai alat pertahanan. Ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi militer," ujar dia.
Adapun, pembahasan revisi UU TNI telah disetujui delapan fraksi partai dan akan dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dave Laksono mengatakan, kemungkinan revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, esok hari.