Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Petisi Tolak Revisi UU TNI Sudah Ditandatangani 23 Ribu Orang

Petisi tolak revisi UU TNI yang diakses melalui change.org ini sudah hampir mendekati target 25 ribu orang.

19 Maret 2025 | 14.31 WIB

Tambahan Jabatan Sipil Dalam Revisi UU TNI
Perbesar
Tambahan Jabatan Sipil Dalam Revisi UU TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 23 ribu lebih orang sudah menandatangani petisi menolak kembalinya dwifungsi militer dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI. Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2025 oleh koalisi masyarakat sipil, petisi yang diakses melalui change.org ini sudah hampir mendekati target 25 ribu orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan data yang dilihat Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, sebanyak 23.428 orang sudah menandatangani petisi tersebut. Jumlah ini meningkat hampir 2 kali libat dibandingkan Selasa kemarin yaitu 12.691 orang.

Petisi ini digagas oleh ratusan orang dan lembaga yang menolak kembalinya dwifungsi militer dalam pembahasan RUU TNI. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan agenda revisi TNI tidak berhubungan dengan transformasi TNI. Revisi justru menambah peran TNI dalam Dwifungsi militer.

“Ini jelas ada upaya menambah peran yang semakin mendekatkan TNI pada fungsi yang ganda dari militer dan semakin menjauh kan TNI dari prinsip profesionalitas,” kata Dimas saat dihubungi, Selasa, 16 Maret 2025. 

Dimas mengkhawatirkan rancangan UU TNI itu justru akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Seharusnya DPR dan pemerintah lebih mendorong agenda reformasi peradilan militer.

Dimas menilai, revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer itu lebih penting untuk dibahas ketimbang RUU TNI. "Karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa terkecuali," ujarnya.

Adapun DPR dan pemerintah tetap memilih untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ini, meski di tengah penolakan dari publik. DPR tak menutup kemungkinan bila RUU TNI ini akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan memahami munculnya gerakan penolakan terhadap pembahasan RUU TNI dari masyarakat. Namun, Dasco mengimbau agar sikap itu dibarengi dengan kejelian dalam mencerna informasi yang beredar di media sosial.

"Penolakan di media sosial itu substansi dan masalah dari pasal yang ada tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco dalam konferensi pers di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Dasco mengatakan dalam prosesnya hanya ada tiga pasal yang diakomodasi masuk ke dalam revisi UU TNI. Ketiga Pasal itu adalah Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.

Menurut Dasco, secara prinsip dan tujuan, pembahasan ketiga pasal itu dilakukan sebagai bentuk penguatan internal TNI serta upaya mengakomodasi ketentuan yang ada di peraturan instansi lain. Misalnya ihwal penempatan militer aktif di sejumlah jabatan sipil.

"Bahwa kemudian ada berkembang tentang dwifungsi, saya rasa kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus