Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pilkada Jakarta diwarnai kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono akan menjadikan kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti sebagai materi gugatan ke MK.
Kubu Pramono-Rano menyiapkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan tim Ridwan-Suswono dalam sidang sengketa pilkada Jakarta di MK.
PENCOBLOSAN suara pemilihan kepala daerah Jakarta di Tempat Pemungutan Suara 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 November 2024, diwarnai dugaan kecurangan. Saksi pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono terkejut mendapati ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) di TPS tersebut mencoblos satu bundel surat suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim Ridwan-Suswono Bidang Khusus Saksi, Acep Edy Setiawan, bercerita bahwa saksi tersebut sedang istirahat dan pulang ke rumahnya. Sekembalinya ke TPS, ia mendapati Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN mencoblos 18 surat suara. Keduanya dipergoki panitia pengawas TPS saat beraksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Surat suara yang dicoblos 18. Tapi suara yang hilang sesuai dengan daftar berjumlah 17,” kata Acep saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Desember 2024.
Pencoblosan pun dihentikan dan penghitungan suara dilakukan. Acep mempertanyakan satu surat suara yang hilang. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan kejahatan pilkada yang terencana dan terstruktur karena dilakukan penyelenggara pemilihan umum.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur telah menyidik kasus tersebut setelah Badan Pengawas Pemilu Jakarta membuat laporan polisi.
“Badan Pengawas Pemilu telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Armunanto Hutahaean saat dimintai konfirmasi di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Armunanto menuturkan Sentra Gakkumdu, yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah melakukan rapat pleno. Hasil pleno memutuskan bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 18 buah. Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN, disangkakan Pasal 178B atau Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kasus di TPS 028 Pinang Ranti bakal dijadikan salah satu materi gugatan hasil pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi oleh tim Ridwan-Suswono. Selain itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum Jakarta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat dengan tingkat partisipasi rendah. Angka golongan putih dalam pilkada Jakarta tercatat mencapai 42 persen.
KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang pilkada Jakarta dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Ahad, 8 Desember 2024. Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara (50,07 persen) dari total 4.714.393 suara sah. Sementara itu, Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), diikuti pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara (10,53 persen).
TPS bermasalah akan menjadi substansi gugatan tim Ridwan-Suswono. Selain itu juga dugaan distribusi formulir C6 atau surat undangan mencoblos kepada pemilih. Saksi dari pasangan Ridwan-Suswono, Ramdan Alamsyah, menuding KPU Jakarta tidak mendistribusikan formulir C6 kepada 800 ribu hingga 1,4 juta warga Jakarta. Menurut dia, kegagalan distribusi C6 menyebabkan angka golput tinggi dan membuat pemilih Ridwan-Suswono tidak tersosialisasi.
“Apa yang akan disengketakan di Mahkamah Konstitusi yang pasti berkaitan dengan kecurangan serta pelanggaran etik penyelenggara dan pengawas,” ucap Ramdan saat dihubungi Tempo, kemarin.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan KPU menghormati pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil pleno penetapan pemenang pilkada Jakarta. Ia mengatakan KPU menunggu proses sengketa dan menanti putusan MK.
Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi, juga menghargai rencana gugatan rivalnya. Namun, Aris menegaskan, tim hukum Pramono-Rano telah menyiapkan bukti-bukti sebagai pihak terkait untuk menyangkal tuduhan tim Ridwan-Suswono dalam sidang sengketa di MK nanti. “Tergantung Mahkamah Konstitusi memutuskan pelanggaran itu mesti pemilihan ulang atau tidak," katanya.
Aris mempersoalkan tuduhan tim Ridwan-Suswono yang mengatakan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pilkada Jakarta. Menurut dia, TSM dilakukan menggunakan instrumen dan aparatur sipil negara secara masif. “Sementara itu, partai yang mendukung kami juga di luar pemerintahan, kan. Jadi mau TSM dari mana? Kan cuma sendiri partainya,” kata Aris.
Dia juga menampik permintaan pemilihan ulang yang dilayangkan tim Ridwan-Suswono. Aris menuturkan salah satu syarat pemilihan ulang adalah ada daftar pemilih tetap yang mencoblos dua kali. Sedangkan, di Jakarta, kata Aris, tidak ada kasus semacam itu yang ditemukan. Selain itu, ia menyebutkan kasus Pinang Ranti sudah dihukum dan diproses pidana. “Karena itu, tidak ada pemilihan ulang di Jakarta karena tidak ada yang memenuhi syarat untuk itu,” ujarnya.
Menilik Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Lalu Pasal 10 aturan yang sama mengatur, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara di atas 50 persen, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh paslon dengan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua.
Adapun Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan perselisihan hasil pemilihan adalah perselisihan antara KPU provinsi dan kabupaten/kota mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Pasal 156 ayat 2 undang-undang yang sama menyebutkan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Pasangan Pramono-Rano memperoleh lebih 0,07 persen suara (setara dengan 2.925 suara sah) dari ketentuan 50 persen + 1 suara. Sehingga pasangan ini menang lebih dari 50 persen dan pilkada Jakarta berlangsung satu putaran. Dengan begitu, tim Ridwan-Suswono harus membuktikan terjadi kecurangan di sejumlah TPS yang mengakibatkan suaranya hilang minimal 2.925 suara sah.
Jika suara tersebut milik Ridwan-Suswono, suara Pramono-Rano tidak mencapai 50 persen + 1 suara. Jadi, merujuk pada UU Daerah Khusus Jakarta, pilkada Jakarta akan digelar dua putaran.
Ketua Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Brahma Aryana mengatakan pilkada Jakarta dua putaran tetap mungkin meski selisihnya besar. Salah satu penyebab yang paling memungkinkan dilakukan pemilihan ulang adalah malprosedur yang dilakukan KPPS. Brahma mengatakan ada laporan masyarakat yang masif ke Bawaslu Jakarta ihwal distribusi formulir C6.
“Kami mendapati juga tindakan pelaporan masyarakat ini tidak murni. Sebab, tindakannya digerakkan oleh tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon untuk melapor ke Bawaslu,” ucap Brahma saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Desember 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo