Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Guru Harap Pandai-Pandai Menghukum

Menurut Menteri P dan K Fuad Hassan dalam wawancaranya dengan Tempo, guru yang menghukum muridnya diluar batas tidak layak jadi guru, guru dalam menghukum murid harus arif sesuai dengan proses pendidikan.(pdk)

2 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FUAD Hassan, 56, Menteri P & K yang pernah jadi guru, psikolog yang kini masih menjadi guru besar di Fakultas Psikologi UI, bicara tentang guru menghukum murid. Diwawancarai Indrayati dari TEMPO, Senin pekan ini, Menteri yang berpendapat bahwa "guru fungsinya sesudah nabi" itu tak bisa mengerti bila ada guru menghukum murid hingga si murid jadi cacat - lebih dari itu, meninggal. Berikut, petikan wawancara. Guru yang menghukum muridnya di luar batas - menyuruh murid-murid lain menempeleng yang dihukum menyuruh murid meloncat dari lantai atas memukul murid hingga meninggal - jelas, guru itu salah sekali, apa pun alasannya. Setiap orang bisa kehilangan kendali atas emosinya, tapi guru yang menghukum muridnya secara berlebihan tidak bisa dimengerti. Guru yang demikian itu tak layak bertahan sebagai pendidik. Bahkan bila si murid psikopatik sekalipun, cara menghukum seperti itu tidak wajar. Guru tidak bisa menggantikan tugas orangtua sepenuhnya. Guru dengan murid tidak ada hubungan darah. Jadi, kewenangannya terbatas. Pendidik yang baik akan memberikan hukuman sebagai bagian dari proses pendidikan. Bukannya untuk menyalurkan emosi, apalagi sekadar untuk menunjukkan kuasa guru. Setiap guru mestinya bisa menilai dirinya sendiri, apakah hukuman yang diberikan kepada muridnya untuk membenahi peri laku anak didik, atau sekadar untuk memuaskan perasaannya sendiri. Dan guru harus arif, karena murid tidak bisa disamaratakan. Untuk murid tertentu mungkin diperlukan cara yang keras, untuk murid yang lain cukup dengan teguran. Menghukum murid dengan menyuruh dia berdiri di muka kelas sudah bukan caranya. Itu malah jadi tontonan teman-teman si terhukum, perhatian pada pelajaran yang berlangsung terganggu. Menurut saya, cara yang baik adalah menghukum murid menuliskan laporan isi karangan suatu bacaan. Peri laku siswa yang bagaimana yang harus dihukum? Setiap kenakalan murid yang mengganggu ketertiban kelas harus dihukum. Sebab, gangguan yang terjadi di dalam kelas akan mempersulit proses belajar mengajar. Tentu, guru harus memilih hukuman yang sepadan, jangan sewenang-wenang. Hukuman yang melebihi dosis akan membuat murid cenderung jadi pemberontak dan punya dendam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus