Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Suara Pilkada Besok

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu besok, 27 November 2024.

26 November 2024 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 akan berlangsung besok, Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang tak boleh dilakukan:

1. Datang melebihi waktu yang ditentukan

DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

2. Berkampanye

Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Ahad, 24 November 2024.

3. Mencoblos surat suara dengan benda lain

Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain. 

4. Mencoret atau merobek surat suara

Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.

5. Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos

Pemilih Pilkada 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus