Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Hari Pendidikan, Pemerintah Didesak Ubah Aturan Usia Perkawinan

Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Presiden Jokowi didesak menerbitkan peraturan usia perkawinan dan menjamin pendidikan 12 tahun terpenuhi.

2 Mei 2018 | 10.07 WIB

Presiden Jokowi berdialog dengan anak-anak pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2017 di Pekanbaru, Riau, 23 Juli 2017. Dalam sambutannya Presiden menyerukan kepada seluruh anak Indonesia untuk serius dalam dunia pendidikan. ANTARA/Rony Muharrman
Perbesar
Presiden Jokowi berdialog dengan anak-anak pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2017 di Pekanbaru, Riau, 23 Juli 2017. Dalam sambutannya Presiden menyerukan kepada seluruh anak Indonesia untuk serius dalam dunia pendidikan. ANTARA/Rony Muharrman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan untuk mengubah usia perkawinan anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional, Direktur Institut KAPAL Perempuan, Misiyah, mengatakan perubahan usia perkawinan agar hak anak untuk wajib sekolah 12 tahun terpenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami minta presiden menerbitkan peraturan tentang batas usia perkawinan anak," ujar Misiyah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Misiyah berpendapat kecenderungan anak putus sekolah terjadi karena melakukan pernikahan pada usia dini. Maraknya perkawinan anak, menurut dia, karena pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melegalkan perkawinan anak perempuan pada usia 16 tahun.

Misiyah menyebutkan, pada 2015, Indonesia menduduki peringkat ketujuh negara dengan angka perkawinan anak tertinggi versi United Nation Children's Fund. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2015, sekitar 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan sebelum usia 18 tahun.

Dampak pernikahan dini tak hanya pada angka putus sekolah yang mencapai 90 persen. Misiyah mencatat perkawinan anak juga akan berimbas pada tingginya angka kematian ibu melahirkan, kemiskinan perempuan, dan kelahiran anak kekurangan gizi atau stunting.

Misiyah berpendapat pernikahan usia dini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menilai perlunya perlindungan anak dari perkawinan di bawah usia 18 tahun. "Perkawinan anak harus diakhiri," ujarnya.

Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional ini, Misiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat memastikan adanya peraturan dan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak di bawah 18 tahun. Ia juga meminta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan 12 tahun.

TAUFIQ SIDDIQ

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus