Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebut ada 37 kasus kekerasan terhadap anak khususnya siswa sekolah dari awal Januari hingga April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual," kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI dalam konferensi pers memperingati Hari Pendidikan di Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2019.
Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah. Daerah itu antara lain adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, NTT, dan Maluku.
Di jenjang pendidikan formal, tercatat mayoritas kasus justru terjadi di tingkat SD. "Tingkat SD mencapai 25 kasus. Sedangkan tingkat SMP 5 kasus, SMA 6 kasus, dan Perguruan Tinggi 1 kasus," kata Retno.
Sepanjang 2019, KPAI juga mencatat kasus kekerasan ini dilakukan oleh guru dan kepala sekolah kepada siswa yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Ada 20 siswi sekolah dasar negeri di Malang, yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer, 14 siswi korban pencabulan kepala sekolah di SD di Kecamatan Liliiaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan sejumlah siswi SD di Kota Prabumulih korban pencabulan guru olahraga," kata Retno.
Simak juga: Kasus AY, KPAI: Hentikan Penyebaran Identitas Korban dan Pelaku
Retno Listyarti yang juga didampingi oleh Ketua KPAI, Susanto, mengatakan bahwa ekspose hasil pengawasan ini bertujuan mengingatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan. "Sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," kata Retno.
HALIDA BUNGA FISANDRA