Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasil Quick Count Pilkada Kota Surabaya dan Brebes yang Diikuti Calon Tunggal

Total ada 37 daerah dalam pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal.

1 Desember 2024 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga survei Charta Politika merilis hasil hitung cepat atau quick count pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Dalam hasil penghitungan tersebut, terdapat dua wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Brebes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua wilayah itu merupakan bagian dari total 37 daerah yang tercatat hanya memiliki calon tunggal. Walhasil pasangan calon tunggal itu berhadapan dengan kotak kosong saat pemilihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil quick count Charta Politika menunjukkan, pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya dimenangkan oleh pasangan calon tunggal. Mereka ialah Eri Cahyadi-Armuji.

Calon gubernur petahana di Kota Surabaya ini diusung oleh total 18 partai politik. Dalam Pilwalkot Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji unggul perolehan suara dari kotak kosong.

"Persentase suara 83,98 persen dari 100 data masuk," kata Peneliti Charta Politika Ardha Ranadireksa dalam keterangannya, dikutip Ahad, 1 Desember 2024.

Sedangkan sebanyak 16,02 persen suara masyarakat memilih kotak kosong dalam Pilwalkot Kota Surabaya.

Di wilayah lain, kotak kosong juga kalah dalam penghitungan suara quick count versi Charta Politika. Pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dimenangkan oleh pasangan calon tunggal. Mereka ialah Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

Paramitha-Wurja unggul suara dari kotak kosong dengan perolehan 58,20 persen. Sementara suara yang didapat kotak kosong dalam Pilbup Kabupaten Brebes sebanyak 41,80 persen.

Hasil hitung cepat yang dirilis lembaga survei ini bukanlah hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara secara manual dan berjenjang untuk seluruh wilayah yang melakukan pemilihan kepala daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus