Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

ICW Pertanyakan Cuti Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Prabowo

Bambang Widjojanto cuti kerja karena kini menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.

29 Mei 2019 | 09.59 WIB

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi yang hadir di antaranya Hashim Djojohadikusumo, dan Denny Indrayana. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi yang hadir di antaranya Hashim Djojohadikusumo, dan Denny Indrayana. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti cuti Bambang Widjojanto (BW) sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. BW cuti kerja karena kini menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Prabowo, Anies: Cuti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Tapi, bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Adnan Topan lewat keterangannya, Rabu, 29 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adnan Topan dalam status Facebook-nya pada 24 Mei lalu menuliskan: “Sekedar tanya, anggota TGUPP itu digaji oleh APBD DKI, dan jumlahnya per-anggota lumayan besar. Nah, saat diwakafkan menjadi kuasa hukum pasangan capres tertentu untuk menggugat hasil pemilu ke MK, apakah gajinya distop dulu atau terus mengalir? #ingatbunghatta.”

Berdasarkan posisi BW itu, Adnan Topan mempertanyakannya karena berkaitan dengan etika pejabat publik. Terlebih lagi BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Denny: Prabowo Langsung Setuju Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim

“Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi),” kata Adnan Topan.

Adnan berpendapat, ketika pengangkatan BW sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka BW seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN. Karena itu berkaitan dengan etika pejabat publik.

“Saya enggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN),” ujarnya.

“Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior seharusnya lebih paham,” ujar Adnan.

Baca: Fadli Zon dan Bambang Widjojanto: Dulu Lawan, Kini Kawan

Sebelumnya diberitakan, setelah ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, BW disebut telah mengajukan cuti sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi. BW disebut mengajukan cuti selama sebulan agar fokus menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus