Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebut pilkada Jakarta berpotensi berlangsung dua putaran. Hal ini melihat ketatnya persaingan di antara pasangan calon yang berlaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan tingkat keterpilihan antara pasangan calon masih teramat kompetitif jelang dihelatnya pemungutan suara pada 27, November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misalnya, kata Burhanuddin, tingkat keterpilihan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno terpaut tidak terlalu jauh dari margin of error survei, sehingga amat memungkinkan terjadinya perubahan.
"Kalau terbagi secara proporsional seperti tren yang kami tangkap dalam dua survei terakhir yang kami rilis, kemungkinan akan terjadi dua putaran," kata Burhanuddin di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Sebagaimana sigi Indikator Politik Indonesia pada simulasi surat suara bagi tiga pasangan calon, pasangan Pramono-Rano menjadi pasangan yang paling unggul dalam segi elektabilitas, yaitu dengan torehan 42,9 persen.
Di urutan kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengejar dengan perolehan elektabilitas 39,2 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di urutan terakhir dengan torehan 5,1 persen.
Burhanuddin menjelaskan, dukungan bagi Pramono-Rano dan Ridwan-Suswono sangat kompetitif di sebagian besar segmen demografi warga. Akan tetapi, Pramono-Rano lebih unggul lantaran lebih mampu menjangkau pemilih melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seperti pertemuan tatap muka; atribut luar ruang; kunjungan simpatisan dan kegiatan sosial. "Sementara Ridwan-Suswono unggul melalui media sosial, terutama Instagram," kata dia.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, jumlah massa mengambang atau swing voters juga terbilang cukup besar, yaitu 12 persen. Menurut dia, swing voters akan cukup berpengaruh terhadap perolehan suara apalagi jumlahnya mengisi seperempat dari responden.
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 30 Oktober - 8 November 2024 dengan menggunakan metode penarikan sampel multistage random sampling terhadap 1.600 responden.
Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,5 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Sebagaimana diketahui, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang menyaratkan pemenang pilkada harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 76 ayat 1 hingga 4.