Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Beda Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah

Istilah pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas sering terdengar saat kepada daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti. Apa beda antara ketiganya?

2 Juni 2022 | 00.22 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama lima pj Gubernur usai pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama lima pj Gubernur usai pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas kepala daerah mungkin tidak asing lagi di telinga. Istilah-istilah tersebut sering terdengar di tengah-tengah masyarakat, seperti saat kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti. Jika diperhatikan seksama, ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, penyebutan seseorang yang menduduki jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun di kelembagaan negara, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah pejabat daerah secara bersama-sama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut ini perbedaan pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas (Plt): 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pejabat 

Pengertian pejabat, melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan seorang pegawai pemerintah yang memegang jabatan tetap tertentu. Dengan kata lain, pejabat adalah seseorang yang bekerja–fungsi atau mandat–dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi pada pelaksanaan wewenang. Seperti diketahui, setiap pemerintahan pastilah ada pemangku jabatan, yakni pejabat. 

Bagir Manan dalam buku Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2001) menuliskan, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat kelengkapan negara seperti eksekutif, legislatif dan suprastruktur lainnya. Jabatan ini menunjukkan suatu lingkungan kerja tetap berisi wewenang tertentu. Untuk menjalankan wewenang pada lingkungan jabatan, maka harus ada pemangku jabatan yaitu pejabat (ambtsdrager). 

Pelaksana Tugas (Plt) 

Mengutip laman resmi Kemendagri, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, plt dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Adapun otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. 

“Harus diingat, wakil kepada daerah itu hasil proses politik,” terang Akma Malik Piliang, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Penjabat 

Antara penjabat dan pelaksana tugas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggung jawab pejabat kepala daerah. Tetapi, keduanya dapat dibedakan dari masa jabatannya yang ditentukan oleh UU. 

Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan, penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri, pusat, maupun daerah. Dalam pemilihannya dilakukan melalui proses administrasi sesuai kualifikasi. 

HARIS SETYAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus