Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mengangkat wakil menteri dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polemik wakil menteri ini muncul setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam dua Perpres anyar itu, terdapat aturan ihwal penambahan jabatan wakil menteri untuk dua pos kementerian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berita tentang rencana pengangkatan dua wakil menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar. Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres," ujar Pratikno kepada wartawan, Ahad, 4 Oktober 2020.
Sampai saat ini, kata Pratikno, tidak ada rancangan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Wamen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, Perpres tersebut kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.
"Jadi, sama dengan SOTK kementerian lain. Ada jabatan Wamen, terlepas apakah akan diisi wamen atau tidak," ujar Ida saat dihubungi Tempo secara terpisah.