Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Istana: Pemerintah akan Atur Waktu Penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ

Pemerintah akan mengatur waktu yang pas dalam proses teknis aturan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

7 Maret 2024 | 17.15 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Istana memberikan sinyal bahwa pemerintah akan mengatur waktu yang pas dalam urusan teknis penerbitan aturan pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sampai saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Belakangan muncul wacana Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024, mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah akan mengatur waktu yang pas soal dua aturan yang memungkinan status ibu kota negara itu berpindah. Tujuannya supaya tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) IKN dan penerbitan UU DKJ.

“Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dini menjelaskan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.

Dini kemudian merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum segera membalas pesan yang dikirim pada Kamis pagi saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

Supratman, sebelumnya mengatakan Jakarta tidak lagi berstatus Ibu Kota sebagai implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelahnya. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Supratman merujuk UU IKN Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Klarifikasi DPR

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa tidak tidak ada kalimat yang menyebut status DKI harus cabut, tapi diubah. “Terkait Ibu Kota, kalau berpindah (harus) ada Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi sebelum ada Perpres, Jakarta masih Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Awiek mengatakan pada pasal peralihan UU IKN tersebut fungsi-fungsi pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota masih berlangsung sampai dipindahkan ke Nusantara. Jadi sebelum Nusantara betul-betul siap, fungsi-fungsi pemerintah pusat masih ada di Jakarta.

Sebagai contoh, pada 1 Oktober mendatang akan ada pelantikan anggota DPR Periode 2024–2029, disusul pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa keduanya dilantik di IKN. 

DANIEL A. FAJRI, DEFARA DHANYA PARAMITA

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus