Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan Bintara Perwira Prajurit Karier (PK) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Gelombang II Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka. Registrasi dibuka secara daring (online) bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit yang lulus pendidikan pembentukan bintara akan diangkat dalam pangkat sersan dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, kapan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2?
Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2
Melansir laman resminya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran seleksi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2:
Tingkat Daerah
- Pendaftaran online, validasi, atau daftar ulang: Senin, 28 Oktober - Kamis, 14 November 2024.
- Pemeriksaan (rik)/uji tingkat panitia daerah (Panda) meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, dan pendataan seleksi penelitian personel (litpers): Sabtu-Selasa, 2-19 November 2024.
- Sidang pemilihan tingkat Panda: Rabu, 20 November 2024.
- Pengumuman tingkat Panda: Jumat, 22 November 2024.
Tingkat Pusat
- Calon tiba di tempat rik/uji tingkat sub-panitia pusat (Panpus): Selasa, 26 November 2024.
- Rik/uji tingkat sub-Panpus meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, dan litpers: Rabu, 27 November - Minggu, 8 Desember 2024.
- Pengumuman tingkat sub-Panpus: Selasa, 10 Desember 2024.
- Pembukaan pendidikan: Senin, 16 Desember 2024.
Syarat Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2
Berikut persyaratan pendaftaran seleksi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2:
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
- Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun ketika pembukaan pendidikan pertama pada Senin, 16 Desember 2024.
- Tidak mempunyai catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persyaratan Lain
- Berjenis kelamin pria.
- Bukan anggota atau mantan prajurit TNI/Polri atau pegawai negeri sipil (PNS) TNI.
- Berijazah minimal SMA, madrasah aliyah (MA), atau sekolah menengah kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta yang terakreditasi sesuai dengan kebutuhan, berlaku pula Paket C, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA/SMK 2020 dengan nilai minimal rata-rata rapor dari tiga mata pelajaran, meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika adalah 68.
- Lulusan SMA/MA/SMK 2021 dan 2022 dengan nilai minimal rata-rata rapor dari tiga mata pelajaran, meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika adalah 70.
- Lulusan SMA/MA/SMK 2023 dan 2024 dengan nilai minimal rata-rata rapor dari tiga mata pelajaran, meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika adalah 75.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama masa pendidikan pertama (dikma) hingga dua tahun setelah selesai dikma.
- Mempunyai tinggi badan dan berat badan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rekrutmen daerah reguler sekurang-kurangnya 163 cm.
- Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal sekurang-kurangnya 160 cm. Wilayah yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal mempunyai suku setempat atau lahir di daerah tertinggal tersebut, meskipun suku pendatang.
- Mempunyai berat badan seimbang sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) minimal selama 10 tahun.
- Bersedia membayar 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku bila dengan kemampuan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan, dikma, hingga pengangkatan sebagai prajurit TNI.
- Bersedia ditempatkan di salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta di seluruh wilayah NKRI.
- Harus mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, litpers, dan psikologi.
Persyaratan Tambahan
- Melampirkan surat persetujuan orang tua/wali yang dapat ditandatangani ibu kandung bila ayah kandung bekerja di luar daerah, tidak diketahui keberadaannya, atau telah meninggal dunia, serta ibu kandung tidak menikah lagi.
- Selama proses penerimaan prajurit TNI AD, orang tua/wali tidak boleh melakukan intervensi terhadap panitia maupun penyelenggara dikma dalam bentuk apapun, kapanpun, dan di manapun.
- Orang yang ditunjuk sebagai wali harus berdasarkan penetapan pengadilan serta telah diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Bagi yang mendapatkan ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus memperoleh pengesahan dari Kemendikbudristek, serta transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi di Indonesia.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik, kecuali yang diakibatkan oleh ketentuan adat, tetapi harus disertai dengan surat keterangan dari kepala adat atau ketua suku.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), baik langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti melanggar secara hukum, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari dikma, apabila pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari ketika dikma.
- Melampirkan surat pernyataan tidak melakukan penyuapan.
- Menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Persyaratan Prestasi
- Calon Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 diperbolehkan menyertakan sertifikat, piagam, atau surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2, dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan rik/uji dan sidang pemilihan.