Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong agar persidangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal persidangan secara daring.
“Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.
Burhanuddin mengatakan, jika ada aturan baku, persidangan online bisa dilakukan dalam kondisi darurat, seperti pandemi Covid-19 saat ini.
Selama pandemi Covid-19 sampai 29 Juni 2020, sebanyak 95.600 perkara pidana umum dan 625 pidana khusus disidangkan secara online. Meski belum diatur dalam KUHAP, Burhanuddin mengatakan sidang online bisa dilakukan untuk mengakomodasi para pencari keadilan.
Meski begitu, Jaksa Agung berharap persidangan langsung bisa dilakukan dalam waktu dekat, terutama dalam hal pembuktian. “Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini