Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

11 Mei 2022 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan. Nominal tertinggi tunjangan yang diberikan mencapai Rp 1,87 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama yaitu Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pusat lewat APBN dan instansi daerah lewat APBD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tunjangan diberikan setiap bulan. Total, ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini. Dari yang terendah Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi yaitu Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama dengan tunjangan Rp 1,78 juta.

Kedua yaitu Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan setiap bulan, dari yang terendah Rp 540 ribu sampai yang tertinggi untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp 1,87 juta.

Ketiga yaitu Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 360 ribu, sampai yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 850 ribu.

Keempat yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 1,87 juta.

Kelima yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp 1,38 juta.

Keenam yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 360 ribu, sampai yang tertinggi yaitu asisten penyuluh pajak penyelia sebesar Rp 960 ribu.

Adapun rincian lengkap dan lampiran Perpres yang dibuat Jokowi ini tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus