Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 81 Tahun 2022. Beleid ini mengatur Protokol ASEAN tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang disempurnakan, yang sudah diteken Pemerintah Indonesia sejak 20 Desember 2019 di Manila, Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk membangun kawasan kerja sama yang damai, aman, stabil, dan sejahtera," demikian bunyi poin pertimbangan di Perpres, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2022 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpres ini juga melampirkan naskah asli berjumlah 76 halaman dari Protokol kerja sama negara kawasan ASEAN ini. Total, ada 27 Pasal yang disepakati dalam protokol ini.
Dalam naskah ini disebutkan bahwa Protokol ini dibentuk karena negara ASEAN menyadari perlunya prosedur khusus untuk sengketa. Sengketa yang dimaksud yaitu yang melibatkan negara-negara anggota ASEAN yang kurang berkembang.
Selain itu, Protokol ini hadir untuk meningkatkan Protokol ASEAN tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang disempurnakan, yang sudah lebih dulu diatur dalam Pasal 24 ayat 3 Piagam ASEAN.
Adapun Pasal 1 di Protokol baru ini, misalnya, menyebut bahwa aturan dan prosedur dalam Protokol ini wajib berlaku untuk sengketa yang diajukan berdasarkan ketentuan konsultasi dan penyelesaian sengketa dalam persetujuan yang dibuat negara anggota. Persetujuan mencakup banyak aspek, dari 105 aneka persetujuan yang sudah dibentuk negara ASEAM selama ini, maupun persetujuan ekonomi ASEAN di masa yang akan datang.
Meski demikian, ketentuan Protokol ini tak mengurangi hak negara anggota untuk mencari forum lain untuk penyelesaian sengketa.
Selanjutnya, Pasal 2 Protokol ini juga mengatur soal Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi alias Senior Economic Officials Meeting (SEOM). Tugasnya yaitu mengatur prokol ini dan penyelesaian sengkat dari persetujuan yang tercakup.
Berikutnya, Protokol ini mengatur soal sengketa yag diselesaikan lewat mekanisme panel hingga adanya pembentukan Badan Banding oleh Menteri Ekonomi Negara ASEAN. Nantinya akan ditunjuk pejabat di Badan Banding yang menjabat selama 4 tahun, dan dapat ditunjuk lagi untuk satu periode.
Badan Banding ini pun wajib terdiri atas pribadi dengan kewenangan yang diakui, terlepas dari kewarganegaraannya. "Dengan keahlian yang terbukti dalam bidang hukum, perdagangan internasional dan pokok bahasan dari persetujuan yang tercakup secara umum," demikian bunyi Pasal 14 ayat 3 di Protokol ini.