Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Teken Perpres Tunjangan Khusus Pegawai KPK, Besarannya hingga Rp 33,2 Juta per Bulan

Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023, salah satu alasan pemberian tunjangan karena terjadinya penurunan penghasilan.

18 Agustus 2023 | 11.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023 tersebut, salah satu alasan pemberian tunjangan karena terjadinya penurunan penghasilan para pegawai KPK yang telah menjadi ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan soal tunjangan kepada pegawai KPK itu juga tertuang dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (2) tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. "Menetapkan: Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Khusus Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK," bunyi keputusan dalam Perpres yang Tempo kutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peraturan tersebut, tunjangan merupakan penghasilan bulanan bagi para pegawai KPK. Tunjangan yang diberikan meliputi  tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan kinerja. Soal besaran tunjangan yang didapatkan oleh para pegawai KPK itu dihitung oleh pejabat pembina kepegawaian KPK dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB. 

Dalam beleid tersebut, pemberian tunjangan khusus berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk PNS di jabatan fungsional Jaksa, PNS, dan anggota Polri yang bertugas di KPK. "Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru," bunyi Pasal 4 Ayat (2) pada Perpres tersebut.

1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

3. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000 

4. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

5. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

6. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000 

7. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

8. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

10. Kelas Jabatan 8: Rp 4.565.150

11. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

12. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

13. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

14. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

15. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

16. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

17. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus