Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Siswa Bersekolah dengan Masker

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, membuat murid dan guru sekolah harus mengenakan masker

31 Juli 2019 | 10.34 WIB

Foto udara suasana Kota Pekanbaru yang terlihat mulai diselimuti kabut asap tipis dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Riau, 28 Agustus 2016. Kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi mengakibatkan sejumlah daerah mulai diselimuti kabut asap. ANTARA/Rony Muharrman
Perbesar
Foto udara suasana Kota Pekanbaru yang terlihat mulai diselimuti kabut asap tipis dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Riau, 28 Agustus 2016. Kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi mengakibatkan sejumlah daerah mulai diselimuti kabut asap. ANTARA/Rony Muharrman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, membuat murid dan guru sekolah harus mengenakan masker untuk menghindari dampak jerebu terhadap kesehatan. "Sejak hari Senin lalu sekolah meminta anak-anak menggunakan masker karena anak-anak sangat rentan terkena dampak asap kebakaran hutan," kata guru TK Islam Akramunnas Afni Sarianti di Pekanbaru, Rabu, 31/7.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbauan untuk mengenakan masker guna mencegah dampak buruk kabut asap kebakaran hutan dan lahan juga disampaikan kepada para orang tua murid. "Setiap sebelum masuk kelas dan sebelum pulang sekolah, kami juga mengingatkan anak-anak tentang bahaya kabut asap," kata Afni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia berharap pemerintah segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang membuat kualitas udara Pekanbaru terus menurun. Ia juga berharap kondisi darurat asap kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 tidak terulang lagi.

"Waktu tahun ajaran baru 2015 bulan Juli, sekolah baru masuk tiga hari langsung diliburkan seminggu karena kabut asap. Sempat sekolah masuk lagi, tidak lama diliburkan lagi. Mungkin waktu itu totalnya sekolah sampai libur sebulan," kata Vira, guru di TK Islam Akramunnas.

Menurut beberapa guru, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui grup media sosial telah mengeluarkan imbauan agar sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan dan siswa menggunakan masker. Lalu apabila kabut asap memburuk mereka menyarankan sekolah memulangkan siswa lebih cepat.

Kabut asap pekat yang menyelimuti Pekanbaru menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Pekanbaru bersumber dari kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Palalawan yang berada di selatan Pekanbaru. "Dari pantauan satelit, Pekanbaru dan Pelalawan berasap," kata Staf Analisis BMKG Stasiun Pekanbaru, Yasir Prayuna.

Sementara itu, jumlah titik panas indikasi awal kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau menurut pantauan satelit sudah menurun dari 60 titik panas pada Selasa, 30/7, menjadi 10 titik panas pada Rabu pagi.

Titik panas terpantau ada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. Pelalawan punya titik panas paling banyak, empat. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir punya tiga titik serta Rokan Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar masing-masing punya satu titik panas.

Akibat asap kebakaran hutan dan lahan itu, kualitas udara Pekanbaru menurun dari kondisi sehat ke sedang.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau mulai menurunkan personel untuk membagikan masker kepada warga guna mengantisipasi dampak kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru. "Kami ada persediaan 10 ribu masker dan kita bagikan secara gratis," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Yohanes, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, 30/7. "Kami akan melakukan intervensi bila kabupaten dan kota minta bantuan atau bila tidak tertangani oleh kabupaten dan kota."

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus