Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kedua Kali Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan Gantikan Sementara Presiden Prabowo

Kedua kali Gibran menjadi Plt Presiden Prabowo yang sedang lawatan ke luar negeri. Apa yang bisa dijalankan sebagai kepala pemerintahan sementara.

19 Desember 2024 | 08.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, selama ia melawat ke Mesir dan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 pada 17-19 Desember 2024. Keppres tersebut telah diteken Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024.

Dikutip Antara, Presiden Prabowo, dalam bagian pertimbangan keppres, menjelaskan penugasan kepada Wapres Gibran bertujuan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Dasar penerbitan Keppres tersebut berlandaskan pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Berdasarkan Keppres tersebut, jika dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wapres sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Selain itu, berdasarkan Keppres tersebut, setelah presiden kembali ke Indonesia, penugasan berakhir dan wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.

Prabowo bertolak ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa pagi, 17 Desember 2024 diantar Wapres Gibran dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih. 

Sebelumnya, Gibran juga pernah ditunjuk oleh Prabowo sebagai kepala pemerintahan sementara selama lawatan ke luar negeri pada 8 November 2024. Pengangkatan Gibran sebagai Plt Presiden ditetapkan melalui Keppres Nomor 31 Tahun 2024. Pada Keppres tersebut disebutkan Gibran wajib berkonsultasi dengan Prabowo saat ingin memberlakukan kebijakan baru dalam melaksanakan tugas presiden. Gibran juga harus mendapatkan persetujuan saat mengambil keputusan dan melaporkan tugas ke Prabowo. 

“Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” demikian diktum ketiga Keppres tersebut.

Pada Jumat, 8 November 2024, Prabowo melakukan lawatan luar negeri pertamanya sebagai Presiden Indonesia ke Cina dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Selain Cina, Prabowo juga melakukan lawatan ke sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris. Mantan Menteri Pertahanan ini akan pulang ke Tanah Air pada 23 November 2024.

Prabowo mengatakan, kunjungan kenegaraan seperti ke Cina dan Amerika Serikat maupun kunjungan kerja ke Inggris merupakan hal-hal yang tidak bisa dihindari. Menurut Prabowo, lawatannya ke luar negeri punya nilai strategis. Ia juga mengatakan, dirinya harus terlibat dalam perundingan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, juga KTT G20 di Brasil untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang krusial. Adapun, KTT APEC di Peru diselenggarakan pada 13-16 November 2024, sedangkan KTT G20 di Brasil dilaksanakan pada 18-19 November 2024. Atas agenda internasional yang penting untuk bangsa Indonesia, Presiden Prabowo menyerahkan tugas kenegarannya saat itu ke Wapres Gibran. 

Daniel A. Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Presiden Prabowo ke KTT Apec dan G20, Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus