Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan secara resmi format Kurikulum Merdeka pada 25 Maret 2024. Format Kurikulum Merdeka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, diatur kegiatan Pramuka tidak lagi masuk kategori program ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Kurikulum Merdeka, kegiatan kepramukaan hanya dikategorikan program ekstrakurikuler yang bersifat sukarela. Kegiatan Pramuka disejajarkan, di antaranya, dengan usaha kesehatan sekolah, pengembangan bakat olahraga, dan pesantren kilat. Tujuan utama berbagai kegiatan ekstrakurikuler tersebut yaitu meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik, serta mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menentang keputusan Menteri Pendidikan tersebut. Mereka menilai Kementerian Pendidikan bertindak sepihak ketika menghapus kegiatan kepramukaan sebagai program ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kwarnas Pramuka menilai keputusan itu merupakan bentuk pelemahan terhadap Gerakan Pramuka di sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim tersebut sekaligus menggantikan Kurikulum 2013.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo