Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dengan tujuan untuk mempercepat penuntasan penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Pembentukan satgas itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari HAM Sedunia, pekan lalu.
Satgas itu akan berada di bawah pengawasan Wakil Jaksa Agung.
JAKARTA – Kejaksaan Agung berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dengan tujuan mempercepat penuntasan penyelesaian kasus HAM masa lalu. Pembentukan satgas itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan lembaganya belum bisa menjelaskan teknis kerja satgas karena baru akan dibentuk. “Kami akan rilis pada waktunya,” kata Leonard, kemarin.
Leonard mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana membentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang memiliki unit kerja Direktorat Pelanggaran HAM Berat. Satgas ini akan berada di bawah pengawasan Wakil Jaksa Agung.
“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” kata Leonard lewat keterangan tertulis, Rabu lalu. Ia menambahkan, pembentukan satgas itu sekaligus bertujuan agar penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tak berlarut-larut.
Saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia 2020, Senin lalu, Presiden Jokowi menegaskan peran Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Jokowi meminta ada kemajuan konkret dalam upaya penuntasan dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Ia pun meminta kejaksaan lebih bersinergi dengan lembaga lain agar urusan tersebut dapat terselesaikan.
“Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Kerja sama dengan pihak terkait, terutama dengan Komnas HAM, perlu untuk diefektifkan,” kata Jokowi.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan memang ada urgensi untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia beralasan berbagai saksi, korban, dan pelaku, satu per satu sudah tidak bisa dihubungi, meninggal, atau sudah tidak mampu memberi kesaksian atas peristiwa tersebut.
Sepengetahuan Julius, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah berulang kali menyerahkan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu ke Kejaksaan Agung. Tapi kejaksaan mengembalikan berkas dengan berbagai alasan.
Ia berpendapat seharusnya kejaksaan merespons berbagai hasil penyelidikan Komnas HAM itu, baru kemudian membentuk satgas. “Pembentukan tim harus disesuaikan dan berpangku kepada hasil pemeriksaan Komnas HAM,” kata Julius.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan mendukung pembentukan satgas itu jika diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat. “Saya ragu dengan satgas itu jika tak diniatkan sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM,” kata Usman.
Menurut Usman, memang ada urgensi untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu. Tapi mesti ada perbedaan penanganan untuk perkara yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan. Metode penanganan perkara itu, kata Usman, Jaksa Agung perlu membentuk tim ad hoc penyidikan agar keputusan dalam melanjutkan atau menghentikan perkara bisa diambil dengan cara kredibel.
Ia juga mengkritisi pemerintahan Jokowi yang sudah berjalan tujuh tahun tapi belum terlihat kemajuan berarti dalam penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. “Nyaris tidak ada tindakan hukum negara dalam melaksanakan UU Pengadilan HAM,” katanya.
EGI ADYATAMA | ANDITA RAHMA | DIKO OKTARA
Kejaksaan Bentuk Satgas untuk Tuntaskan Kasus HAM
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo