Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kejaksaan Akhirnya Jebloskan Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara.

2 Agustus 2021 | 16.29 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi dilakukan hari ini. "Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santosos, lewat pesan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021. Dari informasi yang dikumpulkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Boyamin menilai perlakuan terhadap Pinangki itu tidak adil dan diskriminatif, dibandingkan nasib narapidana lainnya.

“MAKI mengecam dan menyayangkan Pinangki belum juga dieksekusi ke lapas Wanita, telah terjadi disparitas penegakan hukum,” kata dia.

MAKI menuntut jaksa Kejagung segera menjebloskan Pinangki ke penjara. Bila hingga pekan depan belum juga dilaksanakan, MAKI berencana melapor ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Komisi Hukum DPR.

Boyamin akan meminta mereka menegur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang belum juga memerintahkan eksekusi terhadap Pinangki.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan itu, kejaksaan tidak mengajukan kasasi.

Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara. Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat dan pencucian uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus