Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P-21.
Kejaksaan menegaskan akan membuktikan bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Koordinator pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya sadar telah berbuat salah.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P-21. Berkas perkara para tersangka, yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; serta Brigadir Kepala Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf; dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersiap ke tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. ”Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana, di kantornya, Rabu, 28 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eksekusi terhadap Yosua dibantu Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecuali Eliezer, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu termaktub, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sangkaan berikutnya terhadap lima tersangka tersebut, yaitu subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP mencakup tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Fadhil menegaskan akan berupaya membuktikan bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat dijerat dengan pasal berlapis itu. "Kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa membuktikan Pasal 340 KUHP. Inilah profesionalisme kami," ujarnya.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Istrinya tersangka Putri Candrawathi di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, 30 Agustus 2022. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Dia menjelaskan, penelitian atas berkas perkara itu dilakukan selama dua minggu. Selama penelitian berkas, koordinasi Kepala Badan Reserse Kriminal dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berjalan efektif. Pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif membuat perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap pada Rabu, kemarin.
Selain berkas pidana pembunuhan berencana, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juga telah lengkap. Dalam perkara itu, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Total ada 11 tersangka dalam dua kasus tersebut.
Polri menyatakan bakal menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti—sebagai pelimpahan tahap dua-- kasus pembunuhan Brigadir Yosua ke jaksa penuntut umum pada Senin depan. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan penyerahan para tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Yosua dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah pelimpahan tahap dua, Fadhil menjelaskan, Kejaksaan bersiap melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan, tim jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan agar lebih cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana Pasal 143 KUHAP. "Kami membahas surat dakwaan mulai Rabu hingga Jumat. Setelah ini, kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan menggabungkan berkas perkara pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus obstruction of justice adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 juncto 48 dan 49. “Para tersangka dijerat dengan UU ITE karena diduga merusak barang elektronik atau bukti elektronik. Berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, para tersangka nanti dijerat dengan UU ITE," ujar dia.
Koordinator pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya sadar telah berbuat salah. Menurut dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan hal yang sama. "Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan diakui secara terbuka di persidangan. Harapan kami sederhana: semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan adil," ujar Arman, menirukan ucapan Ferdy.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, menilai penanganan kasus ini lama. "Kalau saya yang memeriksa, setengah hari selesai. Tapi kalau yang memeriksa polisi, pelakunya polisi, di rumah polisi, korbannya polisi, ya, lama," ucap Kamaruddin.
HENDARTYO HANGGI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo