Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETIKA perhatian masyarakat Indonesia tersedot pada pemilihan presiden, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan enam rancangan undang-undang inisiatif dalam rapat paripurna pada 10 Juli lalu. Salah satu yang diajukan adalah RUU Pertembakauan, yang ditunda masuk Program Legislasi Nasional tahun lalu.
Waktu itu rancangan ini banyak ditolak fraksi-fraksi karena masuk daftar legislasi tak melalui prosedur baku. Rancangan ini nyelonong ke paripurna dengan menggeser RUU Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan, yang sudah disetujui sebelumnya. Rancangan itu kemudian masuk Program Legislasi dengan catatan: mesti ada naskah akademik dan dikembalikan ke Badan Legislasi untuk dibahas bersama komisi dan fraksi-fraksi.
Kini rancangan itu telah sah menjadi rancangan undang-undang inisiatif Dewan. Ketua DPR Marzuki Alie mengirim naskahnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepekan setelah rapat paripurna. Presiden membalas surat itu Kamis pekan lalu dengan menunjuk Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sebagai wakil pemerintah untuk membahasnya bersama DPR. "Akan kami kawal agar tak bertentangan dengan aturan yang sudah ada," kata Nafsiah pekan lalu.
Isi RUU Pertembakauan dikritik banyak pihak karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, yang menggolongkan produk tembakau sebagai zat adiktif. Undang-undang tersebut kini sudah diturunkan dengan peraturan pemerintah. Bahkan peraturan Menteri Kesehatan mewajibkan industri rokok mencantumkan peringatan bahaya di bungkus rokok per 24 Juni 2014. Menurut Nafsiah, jika RUU Pertembakauan disahkan, tiga aturan itu akan gugur karena undang-undang ini lebih banyak mengatur soal rokok dari sisi kepentingan industri.
Karena itu, dua pekan sebelum amanat Presiden tersebut diteken, sudah ada diskusi di pemerintah membahas rancangan ini. Nafsiah membicarakannya bersama Menteri Keuangan Chatib Basri, karena ada urusan cukai; Menteri Perdagangan M. Lutfi; Menteri Perindustrian M.S. Hidayat; Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. "Kami sepakat RUU Pertembakauan tak perlu dibahas karena akan tumpang-tindih dengan aturan-aturan di setiap kementerian," ujar Nafsiah.
Amanat Presiden itu, kata Nafsiah, untuk memenuhi tertib administrasi oleh pemerintah dalam menjawab pengajuan rancangan inisiatif DPR. Karena itu, jika balasan Presiden atas pengajuan daftar RUU selalu disertai daftar inventarisasi masalah, RUU Pertembakauan tak disertai usul dan koreksi versi pemerintah. Menurut Nafsiah, RUU Pertembakauan akan membatalkan aturan-aturan pemerintah yang sudah ada dalam pengaturan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
Di Badan Legislasi sendiri, keputusan mengajukan RUU Pertembakauan sebagai rancangan inisiatif tak bulat. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak naskahnya diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui masuk Program Legislasi. Buchori, yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera di Badan Legislasi, mengatakan RUU Pertembakauan hanya sedikit mengatur soal kesehatan. Dari 59 pasal, hanya 16 yang bersinggungan dengan itu.
PKS, menurut Buchori, menginginkan rancangan tersebut banyak mengadopsi RUU Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan untuk mengimbangi pengaturan tembakau dari segi industri dan cukai. Dia mencontohkan dalam rancangan ini diatur soal pembatasan impor tembakau, tapi tak ada pengaturan batasan impor rokok. "Jangan-jangan ini aturan untuk mendorong masuknya rokok putih dari luar," ucapnya.
Menurut Buchori, celah tersebut menjadi bertolak belakang dengan tujuan pembentukan RUU Pertembakauan, yang didengungkan untuk melindungi industri kretek nasional dan petani tembakau. Dengan tak adanya batas impor rokok, rokok putih akan membanjiri pasar Indonesia. "Dengan begitu, bukankah ini justru akan menekan industri rokok di dalam negeri?" katanya.
Suara PKS minoritas dibanding suara fraksi-fraksi lain. Fraksi Partai Amanat Nasional dan Gerindra, yang tahun lalu ikut menolak RUU itu, kini berbalik mendukungnya. Dua fraksi itu didukung fraksi lain yang sejak awal ingin rancangan ini segera dibahas, seperti Fraksi Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "RUU ini masih banyak bolongnya, tapi itu bisa ditambal nanti ketika dibahas bersama pemerintah," ujar Taslim Chaniago dari PAN.
Menurut Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, keberatan dari PKS akan ditampung dalam pembahasan kelak. "Kami terima sebagai catatan," tutur politikus Demokrat ini. Ihwal tak ada keputusan mencabut bintang sebagai tanda RUU ini dilanjutkan pembahasannya, kata Ignatius, rapat tersebut tak diperlukan. Alasannya, bintang hanya menandai perbedaan fraksi-fraksi penolak dalam soal judul. Masalahnya, saat diajukan pun judulnya tetap RUU Pertembakauan.
Karena itu, politikus fraksi pendukung rancangan ini juga bergerilya ke daerah-daerah pusat pertanian tembakau untuk mensosialisasinya. Salah satu alasan penolakan tahun lalu adalah belum adanya sosialisasi ke daerah tentang isi RUU Pertembakauan. "Kunjungan juga untuk mencari masukan dalam isi rancangan ini," ujar Sunardi Ayub, Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan, dari Hanura.
Badan Legislasi juga mengundang perwakilan pabrik rokok untuk membahasnya. Menurut Ignatius, pertemuan digelar pada 13 November 2013. Pembahasannya terutama soal pengelolaan tembakau dari produksi, distribusi, konsumsi, dan pengendalian dampaknya. Rembukan itu, kata Ignatius, agar tak ada yang dirugikan dalam pengaturan tembakau. "Saya pastikan inisiatif ini bukan pesanan siapa pun," ucapnya.
Politikus lain mencari dukungan di kalangan petani. Hendrawan Supratikno dari PDI Perjuangan mengkampanyekan RUU ini saat maju lagi sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10, yang meliputi Batang, Pekalongan, dan Pemalang. RUU ini, kata Hendrawan, akan menjamin perlindungan petani dan pekerja industri rokok. "Kretek itu produk khas Indonesia yang menopang hidup jutaan orang," ujarnya.
Nusron Wahid dari Golkar punya alasan sama. Menurut dia, industri rokok telah banyak membantu petani dan pekerja industri rokok kecil di daerah menyekolahkan anak-anak mereka. Dia mencontohkannya dengan kian banyaknya murid di lembaga pendidikan anak usia dini yang ia dirikan di Kudus, Jawa Tengah. "Saya bersama teman-teman turut membantu industri rokok menyalurkan beasiswa untuk pesantren dan madrasah," katanya.
Bagi Kartono Mohamad, RUU tersebut hanya menguntungkan industri rokok. Sama seperti Menteri Nafsiah, menurut anggota Komisi Nasional Pengendalian Tembakau ini, pasal-pasal dalam rancangan itu jika disahkan akan menganulir banyak peraturan tentang perlindungan kesehatan akibat dampak buruk rokok yang sudah ada. "Inisiatif DPR ini seperti kejar tayang membendung Undang-Undang Kesehatan," ucapnya.
Ira Guslina Sufa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo