Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta--Penolakan pemakaman pasien yang ditengarai terinfeksi Covid-19 kembali terjadi. Pemakaman seorang perempuan 39 tahun yang meninggal dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) mendapat penolakan sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul A, pada Kamis 14 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian bermula saat tim relawan Muhamadiyah sebanyak tiga rombongan yang akan melaksanakan pemakaman jenazah tersebut pada Rabu (13/5) sore. Lokasi pemakaman itu sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga yang menginginkan jenazah dikuburkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaksanaan penggalian makam sudah dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas. Namun, jenazah urung dikuburkan setelah sejumlah warga melihat petugas turun dengan memakai pakaian Alat Pelindung Diri (APD). Salah satu dari mereka ada yang memprovokasi warga lain menolak pemakaman tersebut.
"Alasan penolakan warga karena takut akan adanya penularan virus penyakit yang dalam pemikiran warga tersebut dibawa oleh jenazah dan petugas pemakaman," kata Estu. Upaya mediasi yang dilakukan polisi gagal, karena warga itu tetap menolak.
Sebelumnya, Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Corona. Dia mengatakan mereka adalah saudara-saudara kita yang menjadi korban karena penyakit ini. "Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka. Tidak ada alasan menolak atau takut,” ujarnya. .
ANTARA