Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kembalikan jaspar tampubolon !

Reboisasi di sebagian desa simarhompa, tapanuli utara diprotes penduduk. mereka membakar & mencabut pohon yang ditanam dinas kehutanan. dan meminta kembali jaspar tampubolon yang ditahan koramil.(ds)

28 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN teriakan "kembalikan Jaspar Tampubolon, kembalikan Jaspar Tampubolon" sekitar 300 penduduk Desa Simarhompa Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara memenuhi halaman kantor Koramil Sipahutar 6 April lalu. Kantor itu kosong. Mereka lalu beralih ke kantor Camat. Jaspar Tampubolon, nama seseorang yang mereka cari, rupanya tak pula ada di sana. Konon dibawa ke Kodim 0208 di Tarutung. Jarak Sipahutar-Tarutung (ibukota Kabupaten Tapanuli Utara) 28 Km. Begitu pentingnya rupanya mereka akan orang bernama Jaspar, jarak tadi bukan halangan untuk segera ditempuh dengan jalan kaki. Hanya menurut seorang petugas Kodim 0208 kemudian, jarak itu tidak seluruhnya ditempuh tanpa kendaraan. Setelah 8 Km pertama jalan kaki, selanjutnya naik bis. Memasuki kota Tarutung jalan kaki kembali. "Dengan maksud barangkali untuk memancing perhatian umum," kata seseorang. Dan karena di sepanjang jalan orang-orang itu berteriak-teriak serta Desa Simarhompa diingat orang pernah menjadi basis BTI, tak ayal mereka disangkut-pautkan dengan praktek-praktek organisasi tani terlarang itu. Apapun ceritanya kemudian, penduduk Desa Simarhompa ketika itu resah. Tahun anggaran 1978/1979 Dinas Kehutanan Tapanuli Utara melaksanakan reboisasi pada areal yang sebagian milik mereka. "Banyak penduduk yang mengaku memiliki sebagian tanah tersebut merasa belum menyerahkannya kepada Dinas Kehutanan," ir PM Siahaan, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Tapanuli I di Tarutung menjelaskan. Buntut dari pertentangan tadi, 29 Maret dan 2 April lalu penduduk beramai-ramai membakar dan mencabuti pohon tusam dan pinus muda yang ditanam Dinas Kehutanan di tanah seluas 17 hektar. Sebelumnya, pondok-pondok petugas reboisasi terbakar. Jaspar Tampubolon, sehari-hari Guru SMP Sipahutar, dianggap menjadi biang keladi aksiaksi penduduk tersebut. Komandan Koramil memanggilnya. Dolok Saribu Malam 6 April itu Jaspar kembali ke rumah. Dan Dim 0208 Tapanuli Utara Letnan Kolonel SY Simanjuntak mengatakan, Jaspar sekedar dimintai keterangan. "Masyarakat mungkin punya prasangka lain sehingga berbuat hal seperti tadi," ucap Simanjuntak kepada Bersihar Lubis dari TEMPO. Setelah Jaspar bebas, sebuah pernyataan bersama ditandatangani 19 wakil penduduk dan pejabat berbagai instansi tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Isinya, penduduk Simarhompa berjanji "tidak akan mengulangi tindakan main hakim sendiri." Di samping ada beberapa hal menyangkut ketentuan pelaksanaan reboisasi. Reboisasi di kabupaten ini tampaknya sedikit terantuk-antuk. Seminggu setelah "aksi" penduduk Simarhompa, persisnya 12 April, menyusul lebih 80 orang penduduk Desa Dolok Saribu Kecamatan Parmonangan kabupaten yang sama menemui berbagai instansi tingkat kabupaten Mereka mengadukan kepald desanya. Tuduhan menjual 1640 hektar tanah penduduk kepada Dinas Kehutanan tanpa sepengetahuan yang bersangkutam Kebakaran pondok-pondok petugas kehutanan di Desa Dolok Saribu terjadi juga. Dua di antara penduduk, Binsar dan Kalati, berurusan dengan polisi. "Kasus Dolok Saribu ini akan sampai di Pengadilan," kata seorang anggota DPRD Tapanuli Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus