Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag Targetkan Kontrak Layanan Haji di Saudi Selesai Sebelum 14 Februari

Ada 40 penyedia akomodasi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori.

28 Januari 2025 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia sudah memasuki tehap penandatanganan kontrak. Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah secara bertahap melaksanakan penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada tahap awal, penandatanganan kontrak dilakukan dengan penyedia akomodasi wilayah Mekkah. Penandatanganan berlangsung di kantor KUH, Musyrifah, Jeddah, Ahad 26 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada 40 penyedia akomodasi yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori. Penandatanganan kontrak dipimpin Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. 

"Penandatanganan kontrak ini untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 28 Januari 2025.

Penandatanganan kontrak ini, kata Nasrullah Jasam, merupakan hasil dari kerja seluruh Tim Penyediaan Layanan. Mereka telah bekerja sejak Desember 2024, mulai dari proses seleksi hingga negosiasi harga dengah para calon penyedia layanan.

Dia menargetkan, semua layanan haji di Saudi akan selesai selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan.

Plt. Irjen Kemenag RI Faisal mewanti-wanti para penyedia untuk menaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani. Mereka akan menghadapi sanksi akibat pelanggaran terhadap kontrak, baik berupa denda hingga daftar hitam (blacklist) di masa yang akan datang. 

Faisal juga memastikan aparat pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini. Dia minta para penyedia untuk melaporkan kepada Itjen apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun. 

Pilihan Editor: Masa Tunggu Jemaah Haji di Sulsel Bisa Capai 48 Tahun

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus