Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan, mengatakan capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) ditargetkan 100 persen untuk Indonesia Emas 2045.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta menyamakan dan mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebijakan peningkatan SPAM,” kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya pencapaian target itu dibahas dalam rapat koordinasi BUMD air minum, limbah dan sanitasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan SPAM pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Rapat itu digelar di Jakarta Utara oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dia memaparkan data rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2029. Data itu menargetkan 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, dan 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.
"Kondisi yang terjadi saat ini, kami masih memiliki gap yang cukup jauh dengan pencapaian akses air minum aman yang masih di 11,8 persen di tahun 2020 dan akses air minum perpipaan di 19,79 persen di tahun 2023," tuturnya.
Budi menilai kesenjangan antara target dan realiasi cukup besar menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah daerah (Pemda). Sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan yang ada di Indonesia, khususnya untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
Budi mengatakan, untuk mendukung program percepatan akses air minum perkotaan pada Indonesia Emas 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Saat ini, menurut Budi sebagian BUMD air minum bentuknya masih perusahaan daerah yang belum sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.
Kemendagri mendorong Pemda untuk melakukan perubahan bentuk hukum, tidak hanya bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang usaha yang lain.
"Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) air dengan tujuan perluasan skala ekonomi pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD air minum,” ujarnya.