Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbud: 90 Persen Soal USBN SD Pilihan Ganda, Sisanya Esai

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun rancangan pelaksanaan USBN untuk tingkat SD.

10 Januari 2018 | 21.25 WIB

Ilustrasi Ujian Nasional SD. ANTARA/Dhoni Setiawan
Perbesar
Ilustrasi Ujian Nasional SD. ANTARA/Dhoni Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun rancangan pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional atau USBN untuk tingkat sekolah dasar (SD). Rencananya, USBN, yang sebelumnya dinamai ujian sekolah/madrasah (USM), akan digelar pertama kali untuk jenjang SD tahun ini.

Sama seperti USM, Kementerian telah menetapkan tiga mata pelajaran yang akan diujikan, yaitu Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Matematika. Sedangkan mata pelajaran lain, seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan, serta Pendidikan Kesehatan Jasmani dan Olahraga akan diujikan dalam ujian sekolah.

Baca juga: Ombudsman Temukan Guru Menjual Jawaban USBN di Jakarta Timur  

Berbeda dengan USBN yang disiapkan Dinas Pendidikan Pusat, naskah kelima mata pelajaran itu dirancang masing-masing sekolah. “Soal ujian sekolah seratus persen disiapkan sekolah,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Totok Suprayitno di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.

Dalam soal USBN, Kementerian telah menetapkan porsi soal, yang terdiri atas 90 persen pilihan ganda dan 10 persen esai. Sebelumnya, seluruh soal USM berupa pilihan ganda.

Kementerian juga mengikutsertakan para guru dalam membuat soal USBN. Baik untuk SD maupun paket A, para guru dari berbagai sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) merancang soal USBN dengan porsi 75-80 persen. Sedangkan pemerintah menyiapkan soal inti dengan porsi 25 persen.

Sedangkan untuk tingkat SD luar biasa, semua soal disiapkan masing-masing sekolah. Semua soal ujian dirancang berdasarkan kisi-kisi nasional yang ditetapkan Kementerian.

Sebelumnya, KKG tidak berpartisipasi dalam pembuatan soal USM. Soal USM tahun-tahun sebelumnya dirancang guru pada satuan pendidikan, yang dikonsolidasikan di Dinas Pendidikan Provinsi. Perakitan soal juga dilaksanakan di tingkat provinsi. Kini, KKG yang berbasis kecamatan akan merakit soal ujian. “Ini memberi wewenang penuh kepada guru dan sekolah sebagai penyelenggara ujian,” kata Totok.

Totok menyebutkan USBN bentuk pilihan ganda boleh dilaksanakan berbasis kertas ataupun komputer. Namun, untuk soal berbentuk esai, Kementerian mewajibkannya berbasis kertas.

Baca juga: Jual-Beli Jawaban USBN, Disdik DKI: Nilai Ujian Bisa Dibatalkan

Pelaksanaan USBN ini dilakukan setelah ataupun sebelum ujian sekolah. Syaratnya, kata Totok, para guru telah menuntaskan kurikulum.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menjelaskan, USBN tingkat SD sebenarnya bukan hal baru. Pada 2008 hingga 2013, ujian serupa digelar dengan nama ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN). UASBN kemudian berganti nama menjadi USM hingga akhirnya tahun ini menjadi USBN.

Mekanisme UASBN dan USM sama, yakni sekolah menyusun soal ujian, kemudian dipilah Dinas Pendidikan Provinsi. Pada USBN, KKG memiliki wewenang penuh untuk menyusun dan memilah soal ujian. “Jadi kami ingin mendorong penguatan KKG,” ucap Hamid.

Hamid juga mengatakan para guru yang tergabung dalam KKG telah mengikuti pelatihan pembuatan soal sejak lama. Nantinya, Kementerian akan kembali menyaring para guru dalam KKG untuk dapat ikut merancang soal USBN.

Soal anggaran, Hamid mengatakan biaya pelaksanaan USBN telah dialokasikan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alokasi dana itu termasuk anggaran penyusunan dan penggandaan soal. Meski begitu, Hamid belum mendetailkan jumlah anggaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus