Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberi bantuan dana sebesar Rp 855 juta untuk sekolah-sekolah yang terdampak banjir Bekasi. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan saat Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengunjungi beberapa sekolah yang terkena dampak, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meninjau sekolah-sekolah yang terdampak banjir di wilayah Bekasi, yaitu SMA Negeri 6 Kota Bekasi, SD Negeri Pekayon Jaya IV, dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 44, selain melihat kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mu'ti menjelaskan, sebanyak 114 satuan pendidikan dasar dan menengah terdampak banjir di wilayah Bekasi. Rinciannya, terdapat 45 SD di Kabupaten Bekasi dan 45 SD di Kota Bekasi, serta 3 SMP di Kota Bekasi. Untuk jenjang SMA, 4 sekolah terdampak di Kabupaten Bekasi dan 5 di Kota Bekasi, sementara untuk SMK, terdapat 5 sekolah di Kota Bekasi. Selain itu, 2 SLB di Kabupaten Bekasi dan 5 SLB di Kota Bekasi juga terdampak. Kemudian, sebanyak 54 satuan PAUD di Kota Bekasi turut dilaporkan mengalami dampak banjir.
Bantuan yang diberikan mencakup dana sebesar Rp 250 juta untuk jenjang PAUD, Rp 80 juta untuk SD, Rp 250 juta untuk SMP, Rp 250 juta untuk SMA, dan Rp 25 juta untuk SMK, dengan total keseluruhan mencapai Rp 855 juta. Terdapat juga 100 paket family kit, serta school kit yang terdiri dari 50 paket untuk PAUD, 50 paket untuk SD, 75 paket untuk SMP, dan 25 paket untuk SMA.
"Selain itu juga diberikan bantuan 1 paket tenda kelas darurat untuk SD," ujarnya.
Ke depan, Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya akan membantu perbaikan sekolah yang rusak dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia. Kemendikdasmen akan mengidentifikasi kebutuhan bantuan berdasarkan tingkat kerusakan masing-masing sekolah.
"Bantuan ini tidak hanya oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai penyelenggara pendidikan,” kata dia.