Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komcad: Pelatihan 600 Jam Mulai dari Teknik Militer hingga Ideologi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.103 orang resmi dilantik menjadi anggota komponen cadangan atau Komcad TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021. Para warga sipil itu mendapat pelatihan dengan total waktu hingga 600 jam seputar teknik militer hingga pembinaan ideologi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mulai dari kurikulum pelatihan dasar komponen cadangan, sikap dan perilaku, yaitu terwujudnya sikap dan perilaku siswa yang bermental nasionalis dan bisa meningkatkan iman dan taqwa, militansi serta terpeliharanya kepribadian dirinya sebagai komponen cadangan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama Penny Radjendra, Jumat, 8 Oktober 2021.
Para anggota Komcad ini diberi pengetahuan, pemahaman, dan pembinaan mental rohani hingga ideologi. Mereka juga dibekali pengetahuan sejarah, kepemimpinan, hukum, administrasi, hingga taktik militer. "Bidang keterampilan memiliki keterampilan militer dasar, teknik militer, dan taktik militer," kata Penny.
Merujuk pada website Kementerian Pertahanan, setelah dinyatakan lulus mereka bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga sipil. Nantinya, TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga.
Mereka juga akan dipanggil atau dimobilisasi oleh presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 3.103 orang sebagai anggota komponen cadangan atau Komcad TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebut pembentukan komponen cadangan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI