Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan pihaknya mengusulkan pasal anti-bullying atau perundungan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasal tersebut diusulkan lantaran dokter seringkali bungkam perihal bullying.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ujar Syahril melalui keterangan tertulis pada 20 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal perlindungan bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:
“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Selain untuk peserta didik, Syahril menjelaskan anti-perundungan juga melindungi dokter dan tenaga kesehatan dari pelecehan seksual sebagaimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi:
“tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Syahril menjelaskan pentingnya menghindari bullying agar sistem pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril.
Pilihan Editor: IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Disetop, Ini Alasannya