Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Koalisi Antimafia Hutan menduga perusahaan pemasok bahan baku bubur kertas di Kalimantan Utara, PT Adindo Hutani Lestari, melakukan deforestasi dan perusakan gambut seluas 7.291 hektare. Luas ini setara dengan setengah luas wilayah Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara, Syahrul Fitra, mengatakan perusahaan itu diduga membuka hutan alam di lahan gambut. “Pembukaan hutan alam terjadi di lahan gambut yang semestinya dilarang,” kata Syahrul, kemarin.
Ia mengatakan, sesuai dengan catatan lembaganya, PT Adindo merupakan perusahaan pemasok bahan bubur kertas di pasar terbuka. Berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, perusahaan pemilik konsesi seluas 181.837 hektare di Kalimantan Utara itu ditengarai terhubung dengan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL Group) milik Sukanto Tanoto. Hubungan mereka tidak langsung, melainkan lewat sejumlah perusahaan cangkang di luar negeri.
Alur keterkaitan kedua perusahaan itu berawal dari pemilik saham PT Adindo, yaitu PT Kreasi Lestari Pratama, pemegang saham mayoritas Adindo. Pemilik Kreasi Lestari ini adalah dua perusahaan cangkang di British Virgin Island, yang terhubung dengan satu perseroan di Hong Kong. Perusahaan di Hong Kong ini diduga berkaitan dengan APRIL Group. “Ada sampai delapan lapis kepemilikan sehingga menemukan hubungan Adindo dan APRIL Group,” ujar Syahrul.
Koalisi Antimafia Hutan, yang terdiri atas Auriga Nusantara, Jikalahari, dan Wahana Lingkungan Hidup, merilis temuan deforestasi itu, kemarin. Mereka menganalisis sejumlah data, seperti peta klasifikasi tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, peta deforestasi dari University of Maryland, peta fungsi ekosistem gambut, peta Nilai Konservasi Tinggi milik PT Adindo, serta penampakan citra spot kebakaran hutan.
Selain menemukan deforestasi dan kerusakan gambut, Koalisi mendapati kebakaran hutan yang kerap terjadi di area konsesi Adindo. Dalam lima tahun terakhir, tercatat luas area terbakar di konsesi perusahaan mencapai 6.419 hektare.
Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin, mengatakan temuan itu mengindikasikan bahwa APRIL Group melanggar komitmen pencegahan kebakaran hutan dan deforestasi di area konsesi perusahaan pemasoknya. “Mereka sangat bisa dijerat hukum,” katanya.
PT Adindo belum berhasil dimintai konfirmasi. Nomor telepon kantor yang tertera di situs web perusahaan tak bisa dikontak. Permintaan konfirmasi lewat e-mail perusahaan belum dibalas. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Rasio Ridho Sani, juga belum membalas permintaan konfirmasi Tempo.
Corporate Affairs Director APRIL Group, Agung Laksamana, membantah temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemilik saham APRIL Group maupun Royal Golden Eagle, perusahaan milik Sukanto Tanoto, tidak pernah menjadi pemegang saham di Adindo. “Tidak ada keterkaitan kepemilikan perusahaan atau hubungan manajemen antara PT AHL (Adindo) dan APRIL atau RGE,” katanya.
Agung menambahkan, APRIL Group menindaklanjuti secara serius tuduhan deforestasi di konsesi PT Adindo itu. Berdasarkan hasil temuan mereka, Adindo dan APRIL Group tidak melakukan deforestasi dan pelanggaran terhadap komitmen pencegahan kebakaran hutan di area konsesi perusahaan pemasok.
AVIT HIDAYAT
21
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo