Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Luluk Nur Hamidah berharap ada calon presiden ataupun calon wakil presiden dari representasi perempuan yang ikut berkontestasi dalam pemilihan presiden 2029 mendatang. Harapan tersebut muncul setelah persyaratan ambang batas minimum pencalonan presiden atau presidential threshold resmi dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Kata Politikus PDIP soal Rencana Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sih berharap dengan adanya putusan MK ini justru ada kesempatan bagi kandidat perempuan untuk bisa running,” ucap Luluk ketika ditemui selepas agenda diskusi bertajuk Integrity Constitutional Discussion pada Ahad, 12 Januari 2025.
Luluk mengatakan putusan MK bisa membuka peluang bagi perempuan untuk mengisi ruang-ruang dalam pertarungan politik yang selama ini didominasi oleh laki-laki. Apalagi menurut dia, jumlah perempuan mencapai 50 persen dari total populasi, tetapi keterwakilannya masih sangat kurang dari kata ideal.
“Ini pasti akan menarik lah, saya harapkan itu ada perubahan bagi perempuan. Karena selama ini ya kita tidak melihat (ketentuan) itu,” kata mantan anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.
Luluk meminta masyarakat menunggu tindak lanjut dari DPR terhadap adanya putusan MK ini. Sebab, penghapusan presidential threshold ini harus diatur lebih lanjut detil-detilnya dalam bentuk regulasi lewat revisi Undang-Undang Pemilu.
“Apakah misalnya partai politik yang memiliki kursi di DPR, ataukah partai-partai yang sudah terdaftar, ataukah kemudian partai-partai yang baru ikut pemilu itu juga bisa (ikut mencalonkan presiden). Ini kan adalah hal yang perlu untuk diatur lebih lanjut,” tambahnya.
Di internal PKB, Luluk mengatakan masih belum ada pembahasan secara spesifik untuk menyikapi keputusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden. Termasuk membahas soal nama-nama calon yang kemungkinan akan diusung oleh PKB dalam agenda pilpres mendatang.
“Kami sendiri menyambut baik (penghapusan presidential threshold), tetapi di internal PKB juga belum secara spesifik membahas ini. Karena kemarin kita itu sudah bisa menjadi calon di pilpres 2024, walaupun tidak ada putusan MK,” ungkapnya di hadapan wartawan.
MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan penghapusan ketentuan presidential threshold. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai presidential threshold, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.