Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pihaknya tak mengetahui soal pemblokiran akun Front Pembela Islam oleh Facebook, Twitter, dan Instagram. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan pemblokiran itu bukan berdasarkan perintah kementeriannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada (perintah) dari Kementerian Kominfo,” kata Noor ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 23 Desember 2017. Noor juga mengaku tak mengetahui penyebab diblokirnya akun FPI tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan pihak FPI sendiri belum mengetahui penyebab pemblokiran terhadap akun resmi mereka. Hingga kini, ketiga platform media sosial itu juga belum memberikan keterangan terkait dengan pemblokiran ini.
Facebook, Twitter, dan Instagram memblokir akun resmi FPI mulai Selasa, 19 Desember 2017. Menanggapi pemblokiran tersebut, FPI mengimbau umat Islam terutama alumnus aksi 212 untuk berhenti menggunakan media sosial pada 25 Desember 2017 dan 1 Januari 2018. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan FPI akan tetap berekspresi melalui mimbar.
Bukan hanya kali ini akun FPI diblokir oleh situs media sosial. Pada pertengahan Januari 2017, Twitter memblokir tiga akun resmi yang berasosiasi dengan FPI, yakni @syihabrizieq, @DPP_FPI, dan @HumasFPI.
Saat itu, Kemkominfo juga membantah telah melakukan pemblokiran. Pemblokiran tiga akun itu diduga disebabkan oleh protes para warganet pengguna media sosial. Tak mau kalah, FPI pun kembali membuat sejumlah akun baru.