Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rifqinizamy Karsayuda berharap masyarakat ikut mengawasi proses rekapitulasi suara manual perhelatan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Sebab, menurut dia, proses rekapitulasi suara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi ditengarai menjadi salah satu celah terjadinya manipulasi suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua mata mengawasi penghitungan di tempat pemungutan suara atau TPS dan kecamatan, karena di dua titik ini dugaan manipulasi penghitungan mudah terjadi," ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun KPU telah menggunakan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi pilkada) dalam proses rekapitulasi suara, Rifqi menilai, hasil perolehan suara pilkada tetap mengacu pada penghitungan secara manual. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak menjadikan hasil yang ditampilkan di Sirekap sebagai acuan.
Menurut dia, sistem yang diterapkan dalam Sirekap belum bisa menjamin berlangsungnya proses penghitungan suara yang tepat dan kredibel. Sebab, masih terdapat kekurangan di sisi teknologi sehingga kerap kali sistem Sirekap mengalami masalah atau error. "Instrumen utama tetap rekap berjenjang manual dari TPS ke kecamatan atau PPK, lalu ke kabupaten/kota, dan provinsi,” katanya.
Politikus Nasdem ini mengatakan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses rekapitulasi suara diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang kredibel. “Partisipasi ini adalah upaya untuk memastikan kualitas pemilu, sehingga berhasil melahirkan pemimpin dari proses demokrasi yang baik," katanya.
Perhelatan pilkada serentak 2024 berlangung pada Rabu, 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota telah menyelenggarakan proses pemungutan suara untuk memilih kepala daerah masa jabatan 2024-2029. Saat ini KPU tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara di tiap-tiap daerah.
Merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil akhir penghitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Itu artinya hasil Pilkada serentak akan diumumkan dan ditetapkan pada 16 Desember 2024.
Adapun tahapan pemungutan suara, hasil dari penghitungan suara di setiap TPS akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis, 28 November hingga Sabtu, 30 November. Rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung pada Kamis hingga Selasa, 3 Desember. Hasil di tingkat kecamatan disampaikan ke kabupaten untuk direkapitulasi hingga Jumat, 6 Desember 2024.