Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi II DPR: Poin Citra Diri di UU Pemilu Bisa Multitafsir

Citra diri partai tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

26 Mei 2018 | 15.06 WIB

Suasana rapat paripurna penentuan keputusan RUU Pemilu di Gedung Nusantara II DPR RI, 20 Juli 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Perbesar
Suasana rapat paripurna penentuan keputusan RUU Pemilu di Gedung Nusantara II DPR RI, 20 Juli 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja berpendapat pasal tentang citra diri partai politik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu multitafsir sehingga Badan Pengawas Pemilu berpotensi menjadikannya senjata untuk menghakimi partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Itulah penafsiran, bisa dikatakan multitafsir, karena tidak bisa partai tanpa logo, karena logo tersebut identitas partai dari dulu," kata Hakam saat ditemui di Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Citra diri partai tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Tak ada penjelasan rinci mengenai makna citra diri. Namun Bawaslu menyebut citra diri yang dimaksud adalah nomor dan logo partai.

Menurut Hakam, tafsiran Komisi Pemerintahan pada citra diri itu bersifat kumulatif dengan memasukan seluruh unsur kampanye. Mulai dari visi misi, program, hingga logo dan nomor urut partai. "Tafsiran kami pembuat UU, itu bersifat kumulatif," ujarnya.

Hakam menyebutkan jika hanya satu-satu tidak kumulatif, seperti logo saja atau visi misi saja, maka hal tersebut tidak masalah karena belum termasuk citra diri.

Salah satu partai yang tersandung pelanggaran kampanye mengenai citra diri ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memesan iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Bawaslu menganggap PSI telah melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Hakam tidak setuju jika logo partai atau nomor urut partai sudah menjadi bagian dari citra diri sehingga dianggap memulai kampanye lebih dulu dari waktu yang telah ditetapkan. "Masa sampai se-ekstrim itu, membuat baliho ucapan dengan ada logo partai itu tidak dibolehkan," ujarnya.

Komisi Pemerinthan, kata Hakam, akan membahas poin citra diri tersebut dengan Bawaslu pada pekan depan. "Kemarin sudah ada dibahas dengan Bawaslu tapi belum selesai, minggu depan kami akan panggil Bawaslu kembali," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus