Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV DPR memberikan waktu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menginvestigasi pelaku pemasangan pagar laut. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan hingga kini belum ada rencana memanggil kembali KKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Alasan Dedi Mulyadi Minat Ajak Ignasius Jonan hingga Susi Pudjiastuti Jadi Penasihat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belum ada (pemanggilan kembali). Kami kasih kesempatan KKP untuk menjalankan keputusan rapat itu,” kata Firman saat dihubungi Tempo pada Senin, 27 Januari 2025.
Menurut anggota fraksi Partai Golkar itu, keputusan pemanggilan kembali KKP perlu dibahas bersama pimpinan Komisi IV DPR. Berdasarkan rapat bersama KKP pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu, Firman mengatakan masih banyak hal yang belum bisa dijawab Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. “Kemarin dari pertanyaan-pertanyaan (DPR) itu, (jawaban KKP) tidak memuaskan,” kata dia.
Pada rapat Kamis lalu, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto memberikan empat rekomedasi tindak lanjut untuk dilakukan KKP. “Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk segera menuntaskan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP, dan pembongkaran bersama-sama instansi terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku, untuk disampaikan di rapat kerja Komisi IV berikutnya," ucap Titiek
Rekomendasi kedua, DPR meminta KKP segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi lainnya terkait penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pemanfaatan laut.
Selanjutnya, DPR juga meminta agar KKP segera merespons segala permasalahan yang berkembang di masyarakat kelautan dan perikanan. Alasannya, agar kegaduhan yang terjadi dapat diantisipasi lebih dini. "Sehingga pemerintah bisa fokus pada program dan kegiatan prioritas," ujar Titiek.
Rekomendasi terakhir, DPR meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan dalam bentuk UU Cipta Kerja atau omnibus law. "Jadi ke depan diharapkan tidak ada subsistem tentang kelautan, semua jadi satu," ujarnya seraya mengetok palu tanda rapat berakhir.
Hingga hari ini, proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan utara Tangerang, Banteng masih terus berlanjut. TNI Angkatan Laut baru membongkar 15,5 kilometer pagar bambu itu per Ahad, 26 Januari 2025 lalu.
Dede Leni berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan editor: Lebih dari 320 Ribu Tunanetra Indonesia Tak Bisa Baca Tulis