Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung sepakat untuk melanjutkan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi 1 dan 2.
"Iya, lanjut. Semua lanjut," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Taufan, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mereka di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.
Menurut Taufan, pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sempat menjadi polemik di media massa.
"Ya, misalnya, pernyataan dari Pak Jaksa Agung. Itu sudah diklarifikasi. Bahwa sebetulnya kita semua sepakat duduk bersama-sama tanpa musti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial bisa didapatkan," kata Taufan.
Taufan mengatakan dalam pertemuan tersebut Komnas HAM pun menegaskan bahwa lembaga ini sudah menyelidiki kasus Semanggi 1 dan 2. "Kalau ada hal yang masih katakanlah perlu, bahan bukti, segala macem, itu kami persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu berpolemik di media lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah mengklarifikasi soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan, pernyataan Burhanuddin disampaikan menjawab pertanyaan anggota DPR bahwa pada Tahun 2001, DPR pernah menyatakan hal tersebut.
"Itu ada dokumennya dan saya punya juga. DPR pernah menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan begitu," katanya. Namun, demikian, Kejagung tetap memberi catatan bahwa jika kasus itu dianggap belum selesai. Bahkan, Kejagung mengaku siap melanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini