Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komnas Perempuan Sesalkan Pernyataan Seksis dalam Kampanye Pilkada 2024

Komnas Perempuan menyesalkan pernyataan seksis yang dilontarkan sejumlah calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada serentak.

8 November 2024 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan adanya pernyataan seksis yang dilontarkan oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada Serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Komnas Perempuan menerima sejumlah laporan terkait pelaksanaan kampanye yang masih menormalisasi diskriminaai dan kekerasan berbasis gender berupa pernyataan seksisme, subordinasi perempuan, dan kekerasan seksual,” ucap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pernyataan seksis yang dicontohkan Siti adalah pernyataan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, mengenai janda kaya yang menikahi pemuda pengangguran. Pernyataan Suswono tentang janda kaya terlontar saat mantan Menteri Pertanian itu mengikuti kegiatan organisasi kemasyarakatan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Oktober lalu. 

Kemudian, Siti juga mencontohkan pernyataan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, yang mengatakan keberadaan guru perempuan di Taman Kanak-kanak turut mempengaruhi anak untuk menjadi bagian dari komunitas LGBT. 

Tak hanya di Jakarta, Siti juga menyoroti pernyataan Calon Wakil Gubernur Ganten, Dimyati Natakusumah yang menyebut perempuan jangan diberi beban berat, terutama menjadi gubernur. Pernyataan tersebut dilontarkannya dalam debat perdana Pilkada Banten, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurut Siti, pernyataan seksis tersebut melanggr Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 17 yang menyatakan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum. Selain itu, Siti juga mengatakan pernyataan seksis ini melanggar norma-norma hak asasi manusia internasional, karena mendiskriminasi perempuan. 

“Badan Pengawas Pemilu perlu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Siti. Selain itu, lembaganga juga mendesak partai politik untuk memberikan pendidikan dan pemahaman gender bagi para kandidat kepala daerah. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus