Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) setelah Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Pranata Hubungan Masyarakat disahkan.
Bagaimana aturan tunjangan PNS dalam Perpres tersebut?
Pada pasal 1, disebutkan bahwa tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat atau yang disebut pula Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan PNS
Pemberian tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pemberian tujungan bagi PNS yang bekerja pada institusi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Menurut pasal 5, tunjangan PNS dapat dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikanm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besarnya tunjangan bagi PNS yang terlampir dalam Perpres terbaru antara lain :
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya sebesar Rp 1.275 ribu.
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda sebesar Rp 956 ribu.
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama sebesar Rp 540 ribu.
- Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia sebesar Rp 850 ribu.
- Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana L,anjut rn/Mahir rupiah 306 ribu.
Itulah ketentuan dan besaran tunjangan PNS pada Perpres terbaru. Menurut Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir dari ANTARA baru-baru ini, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tunjangan PNS melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini